PEMERINTAH DAN DPR RI BAHAS  RUU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PEMBALAKAN LIAR

Menteri Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI telah melakukan rapat kerja pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) di Jakarta, 7 Februari 2011. Agenda Rapat Kerja tersebut antara lain: Penjelasan DPR atas RUU tentang P3L, Pandangan Presiden atau Pemerintah, Pengesahan Jadwal Acara Pembahasan, Pengesahan Mekanisme Pembahasan, dan Penyerahan DIM Pemerintah ke Komisi IV DPR-RI.

RUU tentang P3L ini adalah merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2011 yang diprakarsai oleh DPR. Pada tanggal 23 Desember 2010 RUU ini disampaikan Ketua DPR kepada Presiden dengan surat Nomor LG.01.03/9456/DPR-RI/XII/2010. Presiden melalui surat Nomor R-05/PRES/01/2011 tanggal 12 Januari 2011 menugaskan Menteri Kehutanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

Bangsa Indonesia telah dianugerahi kekayaan sumber daya hutan berlimpah dan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hutan Indonesia telah mengalami deforestasi dan degradasi luar biasa, akibat dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan, terutama kejahatan pembalakan liar, baik berupa pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah maupun berupa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pembalakan liar (Ilegal Logging) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terorganisasi, dan trans nasional yang telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi. Dilakukan dengan modus operandi yang canggih. Sekarang modus operandi pembalakan liar yaitu pemodal menggunakan rakyat untuk membalak, membuka, dan menanam dengan tanaman-tanaman komoditi yang laku di pasaran dan kemudian dibeli dari rakyat oleh pemerintah yang bersangkutan.

Upaya menangani pembalakan liar belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal ini antara lain dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada belum secara tegas mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Oleh karena itu, Ilegal Logging memerlukan tindakan penegakan hukum melalui perbaikan manajemen pengelolaan hutan dan penegakan aspek hukum, dan penegakan aspek hukum melalui RUU tentang P3L, kemudian agar penanganan pembalakan liar berjalan secara efektif, mencapai sasaran, dan memberikan efek jera kepada pelakunya, pemerintah sependapat dengan DPR RI untuk segera menetapkan RUU tentang P3L.

   disarikan dari sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/7012