PEMERINTAH AJUKAN 5 RUU KE DPR

5 RUU Prakarsa Pemerintah dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2010 telah disampaikan ke DPR RI untuk dibahas. Hal tersebut ditandai dengan telah dikirimnya Surat Pengantar Presiden sebagai dasar penyampaian kelima RUU tersebut kepada DPR. Kelima RUU tersebut adalah :

  1. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Diajukan ke DPR dengan Surat Presiden No.R-5/Pres/1/2010.
  2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Diajukan ke DPR dengan Surat Presiden No.R-10/Pers/2/2010
  3. RUU tentang Transfer Dana. Diajukan ke DPR dengan Surat pengantar Presiden No.R-11/Pers/2/2010
  4. RUU tentang Informasi Geospasial. Diajukan ke DPR dengan Surat Presiden No.R-12/Pers/2/2010
  5. RUU tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diajukan ke DPR dengan Surat Presiden No.R-13/Pers/2/2010

Secara keseluruhan, setelah adanya penambahan prioritas yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 23 Februari 2010, jumlah Prolegnas RUU Prioritas tahun 2010 adalah 70 RUU. Dari jumlah tersebut, terdapat 34 RUU yang menjadi prakarsa Pemerintah. Dengan telah diajukannya kelima RUU tersebut ke DPR maka masih terdapat 29 RUU yang harus dipersiapkan untuk diajukan ke DPR. Instansi Pengusul RUU Prakarsa Pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai RUU Prioritas 2010 diharapkan segera dapat mempersiapkannya.[dny]