Jakarta, BPHN – Bertempat di Ruang Rapat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Jumat (7/11), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas membuka kegiatan Trilateral Meeting Kerangka Regulasi RPJMN 2015-2019 dan RKP 2015. Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan bahwa kegiatan ini penting sebagai bagian dari langkah-langkah penyusunan RPJMN 2015-2019. Sebelumnya, dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa kerangka regulasi yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya kebijakan Kabinet Kerja. RPJMN 2015 – 2019 dan RKP 2015 harus terintegrasi dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita dan Quickwins. “Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM tetapi kebutuhan akan peraturan merupakan prakarsa dari masing-masing kementerian/lembaga nonkementerian. Pada konteks inilah kita perlu menyatukan hati dan pikiran bahwa peraturan yang diprakarsai oleh kementerian apapun bukan untuk kepentingan kementerian semata tetapi untuk kepentingan membangun bangsa Indonesia” sambung Menteri Hukum dan HAM. Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM menekankan bahwa Pemerintah akan meninggalkan pola pikir yang mengejar kuantitas regulasi yang akan diusulkan dalam Prolegnas jangka menegah maupun prioritas tahunan, tetapi akan menekankan pada kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Dalam kesempatan tersebut juga diisi pemaparan oleh Kepala BPHN Dr. Enny Nurbaningsih, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Wicipto Setiadi dan Direktur APP Bappenas Dr. Diani Sadiawati.