Pembukaan Konvensi Hukum Nasional

Pembukaan Konvensi Hukum Nasional dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 15 April 2008 di Istana Negara. Konvensi Hukum Nasional tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional ini merupakan salah satu kegiatan akbar dalam rangka memperingati 50 tahun berdirinya Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peringatan ini ditandai dengan penandatanganan Sampul Peringatan 50 tahun BPHN sebagai benda Filateli yang diabadikan di Museum Perangko Indonesia. Dalam rangka pencanangan tahun 2008 sebagai tahun Peningkatan Budaya Hukum Nasional pada kesempatan itu telah ditetapkan pula Sdri. Artika Sari Devi mantan Putri Indonesia 2004 sebagai Duta Hukum yang bertugas mengkampanyekan pentingnya mentaati hukum dan menggugah kesadaran hukum dikalangan seluruh lapisan masyarakat.

Turut hadir mendampingi Presiden di dalam acara pembukaan tersebut antara lain, Wakil MPR AM Fatwa, Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita, Penasehat Hukum Kepresidenan Adnan Buyung Nasution, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Kepala BPHN Ahmad M Ramli, Menneg BUMN Sofyan Djalil, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkominfo Mohammad. Nuh, Seskab Sudi Silalahi serta Jaksa Agung Hendarman Supanji. Sedangkan hadirin yang berjumlah kurang lebih 300 orang terdiri dari para Undangan meliputi seluruh Pejabat Eselon I, II di jajaran Departemen Hukum dan HAM, jajaran Dirjen POSTEL, Ketua Filatelli, Kepala Museum Perangko, Mantan Kepala dan Pejabat BPHN dan peserta Konvensi yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD, Baleg DPR RI, Biro Hukum Dep/NonDep, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Yudisial, LSM, Lembaga Pers, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Komisi Obudsman Nasional, Akademisi Hukum dan Praktisi hukum.

Adapun sambutan dan pengarahan Bapak Presiden RI selengkapnya dapat disimak di kolom informasi publik website bphn.go.id. Penyelenggaraan Konvensi Hukum Nasional ini dilaksanakan tanggal 15-16 April 2008 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dan dimaksudkan untuk menjaring pemikiran dan masukan-masukan berkaitan dengan pembentukan grand design sistem dan politik hukum nasional, baik yang sifatnya teorotis maupun praktis dalam rangka memperkokoh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengarahkan sistem dan politik hukum nasional. Topik yang dibahas dalam konvensi tersebut meliputi :

  1. Potret Konstitusi Negara Pasca Amandemen UUD 1945 Oleh AM. Fatwa
  2. Implementasi Prinsip-prinsip dalam UUD 1945 Dalam Hukum Positif Nasional oleh Dr. Adnan Buyung Nasution, SH, LL.M
  3. Perlukah Amandemen Kelima UUD 1945 oleh Prof. Dr. Mahfud MD, SH dan Prof. Sri Sumantri, SH
  4. UUD 1945 sebagai Landasan Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo,SH
  5. Peran State Auxiliary Bodies dalam rangka konsolidasi Konstitusi menuju Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional oleh Prof. Dr. C.F.G Sunaryati Hartono, SH.

Presiden SBY mengharapakan hasil konkrit dari penyelenggaran Konvensi Hukum Nasional ini sebagai pegangan dalam penyelenggaran Pemerintahan RI.

Oleh; Ninik Hariwanti, Panitia Penyelenggara