BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan pembinaan profesionalitas penyuluh hukum secara daring, Rabu (4/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh hukum di Indonesia dengan fokus pada penguatan standar kualitas hasil kerja, standar kompetensi, dan integrasi materi penyuluhan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) Constantinus Kristomo memaparkan rencana strategis untuk tahun 2025. Ia menyoroti keberlanjutan program pembentukan pos pelayanan hukum di tingkat desa yang telah dimulai sejak 2021. "Yang akan kita lakukan di tahun 2025 adalah meningkatkan apa yang sudah dilakukan sejak 2021, yaitu pembentukan pos pelayanan hukum di desa," ujar Kristomo.
Kristomo mencontohkan keberhasilan replikasi pos pengaduan HAM di Manokwari, Papua Barat, yang melibatkan 50 denominasi gereja dengan pelatihan paralegal bagi pendeta dan kepala suku. Program serupa di Bali juga terbukti efektif saat pandemi COVID-19, merespons masalah sosial, ekonomi, hingga hukum. “Penyuluh hukum harus membangun komunitas minimal di satu desa atau kecamatan, menjadi koordinator paralegal desa, serta berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah masing-masing untuk memantau kinerja paralegal,” tambahnya.
Kristomo menegaskan pentingnya keberlanjutan pos pelayanan hukum sebagai inovasi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa. “Ini adalah langkah kecil pertama menuju perubahan besar. Meskipun bukan hal yang mudah, ini adalah langkah yang penting untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat desa,” tegasnya.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominika Jone, menyampaikan bahwa pelayanan hukum berbasis desa merupakan bagian integral dari reformasi hukum untuk membangun kesadaran hukum yang merata. “Pendekatan berbasis desa ini harus dipersiapkan dengan baik karena memiliki peluang dan tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, yaitu Yuliawiranti, Ivo Hetty Novita, dan Teguh Ariyadi. Ketiganya membahas hasil kerja jabatan fungsional penyuluh hukum, strategi pembinaan profesionalitas, serta penetapan materi prioritas penyuluhan hukum. Para peserta didorong untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) demi peningkatan kualitas pelayanan hukum.
Program ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi warga desa yang menghadapi permasalahan hukum dan belum memahami proses hukum yang benar. Pos pelayanan hukum diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
Dengan komitmen yang kuat, para penyuluh hukum diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan ini hingga tingkat pimpinan daerah melalui koordinasi dengan bagian hukum di pemerintahan kabupaten dan provinsi. (Humas BPHN)