PEMBINAAN KELURAHAN SADAR HUKUM DI KELURAHAN CIKARET, BOGOR SELATAN

BPHN –Jawa Barat. Dalam rangka  program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan program Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum tahun 2017 di sepuluh Kelurahan di Kota Bogor.

Salah satu kelurahan yang dipilih menjadi lokasi kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum adalah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. Kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Cikaret, Jalan R. Kosasih Nomor 32, Kecamatan Bogor Selatan pada hari Senin, 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Peserta terdiri dari para ketua RT, Ketua RW, kader-kader PKK, yang ada di Kelurahan Cikaret serta para pegawai Kelurahan Cikaret. Acara dibuka dan dipandu oleh Lurah Cikaret Erwan Siswanto, S.Pd.

Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Yuliawiranti S., SH., MH., CN., fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Cecep Wawan Riawan, SH., MH., fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda  dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta Novy Hasbhy Munnawar, SH., MSi.  Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Yuliawiranti dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pembinaan yang berkelanjutan dan terus menerus kepada kelurahan yang telah berpredikat Kelurahan Sadar Hukum. Meskipun suatu Kelurahan sudah berpredikat Kelurahan Sadar Hukum namun kelurahan tersebut harus selalu dibina dan dievaluasi keberadaan kelompok kadarkumnya, tingkat kesadaran hukum masyarakatnya, serta implementasi hukum oleh masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum bisa melalui penyuluhan hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum, beberan simulasi hukum, dan Lomba Kadarkum.

Lebih lanjut Yulia juga menjelaskan mengenai program bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin sebagaimana telah disahkan Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sementara itu Cecep Wawan Riawan dalam pemaparannya menjelaskan tentang aspek hukum serta bahaya peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum adalah program rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor setiap tahunnya dengan selalu menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta instansi lain yang terkait. Dengan kegiatan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memahami berbagai aturan hukum dan pada akhirnya dengan pemahaman hukum yang baik diharapkan akan terwujud masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum.***(YW/RA)