PEMBERIAN KOMPENSASI PIHAK YANG DIRUGIKAN, itulah tema yang diangkat dalam kegiatan Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh BPHN, Jl.mayjen Sutoyo-Cililitan Jakrta Timur, Kamis [23/5].
Acara tersebut dibuka oleh Kepala BPHN, Wicipto Setiadi. Dalam sambutannya dikatakan bahwa saat ini korupsi sudah pada tingkat sangat krusial dan untuk pencegahan diperlukan masukan/saran pencegahannya. Untuk itu, dengan Narasumber dari KPK diharapkan peserta dapat menyimak dan me-implementasikan.
Dalam penerangannya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sebenarnya Indonesia sudah melakukan ratifikasi UNCAC 2003 menjadi UU No. 7 Tahun 2006; Article 35 UNCAC yang menjadi pokok bahasan bersifat mandatory sehingga memang ada kewajiban untuk merumuskannya, selain itu sudah ada review yang merujuk pada UNCAC atas perundangan tipikor di Indonesia; sementara dalam De facto, dampak atas korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara saja
Lebih jelas disampaikan juga bahwa ada sekitar 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di dalam UU Tindak Pidana Korupsi;’Selain itu bentuk/ jenis tiindak pidana korupsi dimaksud dapat dikelompokan menjadi 7 (tujuh) tipikor.
Selain bentuk tipikor yang merugikan keuangan negara, juga terdapat jenis tipikor lainnya, seperti: suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi;
Dalam hal menimbang UU Tipikor juga disebutkan bahwa :
• Korupsi juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional;
• Korupsi juga pelanggaran terhadap hak sosial dan masyarakat secara luas;
Diskusi ini berlangsung hangat, peranserta dari para sarjana dilingkungan BPHN bergantian menyampaikan pertanyaan yang menyangkut tindak pidana korupsi. *tatungoneal-HUMAS