BPHN - Jakarta. Pada Tanggal 18 september 2016, para Penyuluh Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM yang terdiri dari Heru Wahyono, Mugiyati, Siti Rodiah, Febi A, dan Asiya Budiarti secara mandiri melakukan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) di Kelurahan Munjul Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pembentukan kelompok keluarga sadar hukum adalah sebagai prasyarat untuk sebuah wilayah Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana petintah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terakhir diubah dengan Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala BPHN Nomor.PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum, dimana pembentukan Kelompok Kadarkum adalah sebagai salah satu cara mengedukasi masyarakat dibidang hukum, sehingga tumbuh kesadaran akan hukum. (MGY/RSH)