PEMBENTUKAN KELOMPOK DESA/KELURAHAN BINAAN SADAR HUKUM DI KELURAHAN MUNJUL

BPHN–Jakarta. Minggu 18 September 2016 JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM yang diwakil oleh Heru Wahyono mempresentasikan mengenai Pembentukan Desa Sadar Hukum yang diawali pembentukan Kelompok Keluarga Binaan Sadar Hukum di Kelurahan Munjul, Jakarta.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Munjul Ibu Henny Hermayani dan Camat Cipayung Ibu Iin Mutmainnah yang nantinya bersama-sama dengan JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM akan membina Desa/Kelurahan yang berada di daerah tersebut untuk melek hukum. Di hari yang sama Ibu Henny Hermayani juga meresmikan pembentukan Kelompok Keluarga Binaan Sadar Hukum sebanyak 5 Kelompok dan dalam tiap-tiap kelompok terdiri dari 6 Orang.

 

Pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Kelurahan Munjul diawali dengan proses koordinasi antara Tim JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan pihak Kecamatan Cipayung dan Kelurahan Munjul. Dengan dukungan masyarakat kegiatan pembinaan ini akan dilakukan secara terus menerus agar dapat memberikan edukasi secara komprehensif sehingga bisa merefleksikan akses keadilan dalam masyarakat berbudaya hukum.

 

Camat Cipayung Iin Mutmainnah dalam sambutannya di Kelurahan Munjul memberikan apresiasi terhadap kelurahan Munjul untuk pembentukan kelompok Keluarga Binaan ini dan selanjutnya Pertemuan dalam rangka Pembinaan akan dilakukan setiap minggu ke-3 dengan materi-materi yang telah direncanakan. (RSH/ARTI)