Pembekalan Jabatan Fungsional Tertentu  Penyuluh Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam rangka penguatan dan membekali para penyuluh hukum khususnya di Jajaran Kumham DIY, Sekretraris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Danan Purnomo berkesempatan memberikan pengarahan, Senin, 23/5/2016 di aula Kanwil Kemenkumham DIY. Selain penguatan dan pembekalan, Danan Purnomo juga menyampaikan bahwa JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY mendapat kehormatan untuk memakili para JFT Penyuluh Hukum seluruh Indonesia untuk di lakukan assesment dari Kementerian Keuangan yang akan dilaksanakan beberapa hari kedepan terkait dengan rencana pemberian tunjangan jabatan fungsional Penyuluh hukum.

Menurut Danan Purnomo, saat ini BPHN sebagai instansi pembina JFT Penyuluh Hukum sedang menyusun berbagai kegiatan terkait dengan JFT Penyuluh Hukum. Beberapa diantaranya ialah; menyusun aturan juklak dan juknis tentang pelaksanaan JFT Penyuluh Hukum, menyusun standar kompetensi JFT Penyuluh Hukum.” Harus ada standar kompetensi untuk penyuluh hukum” ujar Danan Purnomo yang pernah menjadi Kakanwil Kumham DIY tersebut.

Selain itu, saat ini BPHN juga tengah menyusun kurikulum diklat, menyusun pedoman formasi jabatan JFT Penyuluh Hukum. “JFT Penyuluh Hukum harus berkualitas” tambah Danan Purnomo.

Lebih lanjut disampaikan Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),  pedoman karya tulis ilmiah, pengaturan tentang uji kompetensi dan yang lainnya juga tengah di susun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY, Ridwanto, meminta agar para Penyuluh Hukum mampu memahami dan mengetahui tentang kondisi sosiologis dan geografis daerah atau lokasi yang akan menjadi tempat penyuluhan. “Pahami strata sosial dan geografis lokasi penyuluhan” tegas Ridwanto.

Pemahaman tersebut akan sangat mempengaruhi metode dan materi dalam penyuluhan” tambah Ridwanto.(Kanwil Yogya)