BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah telah melakukan banyak pembenahan dalam upayanya untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski demikian, ternyata Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus mengalami penurunan. Skor IPK Indonesia pada tahun 2022 sebesar 34 dengan peringkat 110. Di tahun 2023, skor IPK Indonesia stagnan di angka 34, sedangkan peringkatnya turun menjadi 115.
Kementerian Hukum dan HAM RI juga terus melakukan serangkaian upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sekaligus berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Salah satunya yaitu dengan menjalankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas.
Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, menekankan perlunya analisis mendalam terkait penurunan IPK Indonesia di tahun 2023. Ia juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo mengenai tujuan atau hakikat dari Reformasi Birokrasi.
“Presiden memberikan arahan bahwa RB harus menghasilkan birokrasi yang berdampak. Artinya, seluruh gerak langkah dan spektrum kegiatan RB harus dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat,” tegas Ambeg dalam kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja untuk Usulan WBBM 2024, Kamis (01/02/2024) di Hotel Arya Duta, Bandung.
Pesan yang kedua, lanjut Ambeg, yakni RB yang dilaksanakan bukan hanya tumpukan kertas dan semata-mata memenuhi persyaratan administratif saja. Birokrasi juga harus berjalan lebih lincah dan cepat dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di publik.
Ambeg menyoroti masalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, ia mendorong perencanaan dan kerja sama antarsatuan kerja untuk saling memberikan pemahaman dan sosialisasi.
“Satker perlu mendapat penguatan terkait benturan kepentingan, manajemen risiko, penanganan pengaduan, serta pemenuhan data dukung. Ini penting untuk Ini penting untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai Pembangunan ZI,” tambahnya.
Dalam konteks arahan Presiden Joko Widodo, Ambeg berpendapat bahwa rencana aksi dan inovasi yang dibuat harus menggambarkan upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam setiap layanan yang ada di Kemenkumham.
“Selain itu, kami juga akan mempertimbangkan kebijakan pembatasan kuota kontestasi dan penentuan jumlah responden Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK dan SPKP),” tambahnya.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Kamaruddin, menekankan bahwa integritas menjadi kunci dalam membangun Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. “RB harus memastikan tidak ada praktik KKN di semua level unit kerja dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Kamaruddin.
Pembangunan Zona Integritas, tambah Kamaruddin, tidak hanya soal dokumen dan data dukung. ZI berkaitan dengan perubahan-perubahan kecil atau mendasar yang terjadi selama melayani publik.
Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan, Bramantyo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk memberikan rekomendasi perbaikan Pembangunan ZI di Kemenkumham. Ia berharap satuan kerja dapat menghasilkan data dukung sesuai pedoman dan kaidah yang ditentukan.
“Kami juga melakukan evaluasi dan perbaikan atas laporan hasil evaluasi Pembangunan ZI bagi satuan kerja di Kemenkumham yang akan menuju predikat WBBM,” tambahnya.
Kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja untuk Usulan WBBM 2024 berlangsung selama empat hari, mulai 31 Januari hingga 03 Februari 2024. Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta, baik secara luring di Hotel Arya Duta maupun secara daring melalui aplikasi Zoom. (HUMAS BPHN)