Pembahasan RUU tentang Design Industri

Jakarta, HUMAS

Dalam kegiatan Pembahasan RUU tentang Design Industri, Kepala Bidang Prolegnas, Tongam R Silaban mengatakan saat ini Pemerintah, DPR dan DPD sudah melakukan penyusunan usulan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2016. Pemerintah sedang berupaya mengusulkan sejumlah RUU baru masuk dalam Prolegnas 2016 dengan mengacu pada dua ketentuan. Pertama, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011. Sejatinya dengan merujuk pada dua ketentuan itu untuk menjaga kualitas undang-undang yang akan dihasilkan dapat selaras serta mendukung rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025 dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019,” ujar Tongam, Senin (30/5).

Selanjutnya disampaikan pula bahwa kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber daya yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan dalam industri guna kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internsional untuk mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desigan Industri sebagai bagai dari Sistem Kekayaan Intelektual. Diharapkan Pembahasan RUU Design Industri yang dilakukan ini menghasilkan keserasian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, harap belliau.

Kegiatan yang digelar Pkl. 14.00 di aula rapat kantor Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM dihadiri juga oleh Para Akademisi, Praktisi Design serta undangan.*tatungoneal