Pembahasan Renstra di Badan Pembinaan Hukum Nasional

Jakarta, WARTA-BPHN

Kamis, (19/3) Kepala Bidang Program Penyusunan Laporan (P2L) BPHN, Soemarno, menghadirkan narasumber dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan Rencana Strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk tahun 2016.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dalam sambutannya memberikan arahan pada peserta, bahwa Pengertian Rencana Strategis (Renstra) adalah suatu rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan ke mana organisasi akan diarahkan, dan bagaimana sumberdaya dialokasikan untuk mencapai tujuan. Sebab Perencanaan Strategi (Strategic Plans) selain menjadi roh organisasi juga merupakan suatu proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan strategi, kebijakan, program-program strategi yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut.

Dengan adanya Rencana strategis ini maka konsepsi organisasi menjadi jelas sehingga akan memudahkan dalam memformulasikan sasaran serta rencana-rencana lain dan dapat mengarahkan sumber-sumber organisasi secara efektif. Sehingga dapat dikatakan bahwa perencanaan strategi dapat menentukan keberhasilan organisasi, hal ini disebabkan karena: Perencanaan strategi merupakan tipe perencanaan yang terpenting; Perencanaan strategi berarti menetapkan misi organisasi secara jelas; dan Perencanaan strategi juga untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pada lingkungan organisasinya. Meskipun demikian, secara umum proses perencanaan strategis memuat unsur-unsur yaitu: perumusan visi dan misi; pengkajian lingkungan eksternal; pengkajian lingkungan internal; perumusan isu-isu strategis serta penyusunan strategi pembangunan hukum, ungkap beliau.

Begitu juga yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan.

“Selain itu, dengan adanya rencana strategi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mencegah terjadinya kerugian negara, meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM terutama Badan Pembinaan Hukum Nasional serta meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar  Sadikin.

Menurut Narasumber Asep (sekjen Kemenkumham) menyampaikan, latar belakang pembuatan Rencana Strategis dimaksud untuk  menciptakan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan dan pemahaman yang tidak seragam dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan diharapkan dalam pertemuan ini dapat memberikan masukan pada kami, untuk pembahasan draf Rencana Strategis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harap Asep.

Kegiatan yang dimulai dari pkl. 09.30 WIB diikuti oleh seluruh stakeholde Eselon II, III dan IV BPHN diakhiri dengan sesi tanyajawab. *tatungonea