Pemaparan Materi Perwujudan Akses Keadilan Melalui Penyuluhan dan Bantuan Hukum Oleh Kapusluhbankum

BPHN-Jakarta. Rabu (24/2/2016) Kepala Pusat penyuluhan dan Bantuan Hukum menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kordinasi Pelaksanaan bantuan Hukum Tahun 2016 di Hotel Ibis Jakarta. Dengan judul materi Perwujudan Akses Keadilan Melalui Penyuluhan dan Bantuan Hukum, beliau menyampaikan bahwa Sebagai salah satu program Sustainable Development Goals 16, Penguatan akses keadilan bagi masyarakat miskin merupakan langkah yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Sampai saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional terus berupaya untuk menguatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin terutama terutama melalui penyuluhan hukum dan bantuan hukum dengan menggunakan pendekatan kreatif, media baru, sarana interaktif dan inovasi lain untuk menciptakan jalan menuju keadilan.

Yang saat ini sedang fokus dilakukan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum ialah seperti Pemberdayaan Fungsional Penyuluh Hukum. Hingga saat ini, jumlah tenaga penyuluh hasil inpassing adalah sebanyak 155 dengan rincian Penyuluh Hukum Madya sebanyak 36 orang, Penyuluh Hukum Muda sebanyak 91 orang dan Penyuluh Hukum Pratama sebanyak 28. Orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan kebutuhan Penyuluh Hukum sebesar 81.239 jika setiap desa minimal memiliki 1 Penyuluh Hukum. Saat ini kami sedang melakukan finalisasi Standar Kompetensi sesuai dengan SKKNI, di ikuti dengan kurikulum baik diklat maupun kursus online, Penilaian Angka Kredit melalu Aplikasi Online JFT Penyuluh Hukum dan Penyuluh Hukum akan di dorong untuk dilaksanakan di kantong-kantong kemiskinan di setiap Propinsi.

Selain itu juga Pemberdayaan Desa Sadar Hukum melalui pola baru. Selama ini intervensi Kemenkumham tidak maksimal sehingga desa yang diresmikan juga tidak melalui verifikasi dan dilakukan evaluasi. “Tidak hanya itu, pembinaan kelompok Kadarkum dan pembinaan Desa Binaan juga belu maksimal karena terbatasnya dana dan SDM,” ungkap Kapusluhbankum. Untuk kedepannya, setiap Desa Sadar Hukum wajib memiliki Kelompok Kadarkum dan Paralegal, hal ini dasarnya sudah sangat kuat, karena Kemenkumham sudah ditandatangani MOU antara Menkumham dengan Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pembentukan Kelompok Kadarkum di tiap desa dan pembentukan Desa Sadar Hukum.

Terkait dengan Program Pemberian Bantuan Hukum, total Serapan Anggaran tahun 2015 sebesar 54 %, sudah ada peningkatan dengan tahun sebelumnya. Di harapkan untuk tahun 2016 ini bisa mencapai serapan sebesar 100%. Ada beberapa kendala terkait dengan progam bantuan hukum ini seperti, penundaan pencairan anggaran bantuan hukum oleh OBH karena menunggu putusan Inkracht, Kesulitan mendapatkan dokumen pencairan baik dari instansi terkait (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) maupun penyedia jasa/barang, server Setjen yang sering mengalami masalah/down, Kualitas jaringan internet yang kurang memadai untuk daerah tertentu, Pengenaan Pajak Jasa Hukum berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Penganggaran biaya per perkara dari APBD lebih besar dari APBN. Namun, ada beberapa langkah-langkan dan kebijakan BPHN untuk pelaksanaan Bantuan Hukum di Tahun 2016. Seperti, Reward & Punishment yaitu memberikan tambahan anggaran bagi OBH aktif dan pengurangan atau pencabutan anggaran bagi OBH yang kurang/tidak aktif, OBH dan Kanwil melakukan sosialisasi Hasil MOU Menkumham dengan Kapolri dan Jaksa Agung mengenai Pemberian Bantuan hukum ke Polsek dan Rutan. Selain itu juga Koordinasi internal dengan Direktorat Binapentah, Ditjen PAS serta Penerapan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SidBankum) yang di maksimalkan oleh para admin SidBankum.

Koordinasi antara Kemenkumham dengan Kemendagri terkait dengan mekanisme pencairan dan pelaporan anggaran bantuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Serta Penandatanganan MoU antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, dan Kemendesa serta MoU antara Kepala BPHN dengan Dirjen Badilum, Badilag, dan Badilmiltun dalam rangka perluasan akses bantuan hukum, tutup Kapusluhbankum. ***(RA)