BPHN.GO.ID - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selenggarakan Kegiatan Peningkatan Pengetahuan Dan Kapasitas Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Selasa (4/4) secara virtual, sebagai wujud pemenuhan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perekat bangsa dan dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang akan berlaku pada 1 Juli 2023.
Aturan tersebut berimplikasi pada tata kelola jabatan fungsional yang tidak lagi berdasar pada penilaian angka kredit sebagai pembinaan karir namun menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai dalam rangka memenuhi ekspektasi pimpinan serta tujuan organisasi.
“Saya berharap para Penyuluh Hukum memahami apa yang menjadi garis kebijakan pimpinan jangan sampai dalam membuat konten substansinya melenceng dari arahan dan kebijakan pimpinan,” pesan Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana saat membuka kegiatan Peningkatan Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diikuti oleh 399 Penyuluh Hukum dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan K/L lain.
Seiring perkembangan teknologi informasi, Kepala BPHN juga berharap Penyuluh Hukum bisa lebih kreatif dalam optimalisiasi pemanfaatan media sosial, supaya pesan edukasi pembinaan hukum bisa maksimal sampai ke masyarakat.
“Peka dan segera respon dengan cepat trend issue yang berkembang di masyarakat, bangun sinergitas dengan pihak-pihak yang terkait agar tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik lagi dapat tercapai,"ujar Kepala BPHN.
Menyambung arahan Kepala BPHN, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias menyampaikan dalam PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak ada lagi DUPAK, namun evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. “Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja, dan kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi, ” kata Kartiko. Lebih lanjut Kartiko mengatakan bahwa dalam pemenuhan ekspektasi kinerja Penyuluh Hukum dapat dilakukan dengan optimalisasi penggunaan media sosial sebagai media yang saat ini digunakan seluruh kalangan.
Pranata Humas Ahli Muda BPHN, Rachmat Abdillah menyampaikan bahwa realita saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia berdasarkan laporan terbaru sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023. Jumlah tersebut setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri. Berdasarkan data tersebut dapat di pastikan media sosial menjadi aktifitas yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan melihat efektivitas media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi dengan masyarakat, Penyuluh Hukum saat ini dituntut untuk bisa menjadi seorang conten creator, ” kata Rachmat Abdillah.
Membuat konten yang menarik memang bukan hal yang mudah, ada beberapa tips yang disampaikan Rachmat Abdillah dalam membuat konten antara lain kenali audiens, berisi namun tetap fun, konsistensi, miliki ciri khas, perhatikan trending issue, interaksi dengan audience dan lakukan evaluasi.
“Jangan pernah takut untuk mencoba, Just do it, lakukan saja dulu, buat saja dulu, garap dulu saja, gaskeuun dulu saja," pesan Rachmat. (Humas BPHN)