BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemahaman atas pola karier merupakan langkah penting dalam pengelolaan tenaga kerja dan mencapai tujuan karier yang diinginkan, baik bagi individu maupun organisasi. Namun, sering kali muncul keresahan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai ke mana arah karier mereka. Pertanyaan-pertanyaan mengenai peluang promosi, prosedur dan kriteria kenaikan pangkat, serta kesetaraan peluang sering kali menghantui pikiran mereka.
Dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy, menginspirasi jajarannya untuk melepaskan kekhawatiran tersebut. Beliau menegaskan bahwa saat ini ASN dapat mengembangkan karier sesuai “kanalnya” masing-masing.
“Dalam manajemen pengembangan karier ASN itu sudah jelas. Ada kepastian mengenai tiap jenjangnya. Misalnya pada Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi,” jelas Yunan dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN, Senin pagi (25/09/2023).
Pejabat Struktural (Administrasi) melayani publik melalui kegiatan administratif. Mereka bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat eselon dan memastikan operasional berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Pejabat Fungsional ditempatkan berdasarkan keahlian mereka dan memberikan layanan khusus dalam bidang tersebut. Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan kebijakan.
“Ketika bicara mengenai kenaikan jabatan, ada yang sifatnya mutasi, promosi dan seleksi. Proses perpindahan kariernya pun dapat berjalan secara vertikal, horizontal dan diagonal. Jadi teman-teman tidak perlu berkecil hati atau iri dengan jabatan lain, karena tiap jabatan memiliki kanal pengembangan kariernya masing-masing,” tambah Yunan.
Yunan juga menggugah jajarannya dengan menyampaikan bahwa tidak semua jabatan harus berujung pada Jabatan Pimpinan Tinggi. Contohnya, Pejabat Fungsional yang memiliki jenjang dimulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Mereka juga memiliki fleksibilitas untuk berpindah secara horizontal ke posisi sejenis atau secara diagonal, bahkan ke instansi lain atau ke Jabatan Administrasi.
“Setiap jabatan memiliki klasifikasinya sendiri. Yang utama adalah jangan lupa untuk meningkatkan kompetensi kita. Tidak hanya kepandaian, perilaku dan integritas juga menjadi perhatian. Hal tersebut akan tercatat dalam rekam jejak karier kita,” pungkas Yunan.
Pemahaman yang mendalam tentang pola karier ASN yang beragam adalah kunci kesuksesan jangka panjang. Pola karier ASN seperti sungai besar yang mengalir ke anak-anak sungainya, mereka miliki jalan atau kanalnya sendiri-sendiri. Dan seperti aliran sungai yang tak pernah berhenti, ASN diharapkan terus bergerak maju menuju pelayanan publik yang lebih unggul. (HUMAS BPHN)
Dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy, menginspirasi jajarannya untuk melepaskan kekhawatiran tersebut. Beliau menegaskan bahwa saat ini ASN dapat mengembangkan karier sesuai “kanalnya” masing-masing.
“Dalam manajemen pengembangan karier ASN itu sudah jelas. Ada kepastian mengenai tiap jenjangnya. Misalnya pada Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi,” jelas Yunan dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN, Senin pagi (25/09/2023).
Pejabat Struktural (Administrasi) melayani publik melalui kegiatan administratif. Mereka bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat eselon dan memastikan operasional berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Pejabat Fungsional ditempatkan berdasarkan keahlian mereka dan memberikan layanan khusus dalam bidang tersebut. Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan kebijakan.
“Ketika bicara mengenai kenaikan jabatan, ada yang sifatnya mutasi, promosi dan seleksi. Proses perpindahan kariernya pun dapat berjalan secara vertikal, horizontal dan diagonal. Jadi teman-teman tidak perlu berkecil hati atau iri dengan jabatan lain, karena tiap jabatan memiliki kanal pengembangan kariernya masing-masing,” tambah Yunan.
Yunan juga menggugah jajarannya dengan menyampaikan bahwa tidak semua jabatan harus berujung pada Jabatan Pimpinan Tinggi. Contohnya, Pejabat Fungsional yang memiliki jenjang dimulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Mereka juga memiliki fleksibilitas untuk berpindah secara horizontal ke posisi sejenis atau secara diagonal, bahkan ke instansi lain atau ke Jabatan Administrasi.
“Setiap jabatan memiliki klasifikasinya sendiri. Yang utama adalah jangan lupa untuk meningkatkan kompetensi kita. Tidak hanya kepandaian, perilaku dan integritas juga menjadi perhatian. Hal tersebut akan tercatat dalam rekam jejak karier kita,” pungkas Yunan.
Pemahaman yang mendalam tentang pola karier ASN yang beragam adalah kunci kesuksesan jangka panjang. Pola karier ASN seperti sungai besar yang mengalir ke anak-anak sungainya, mereka miliki jalan atau kanalnya sendiri-sendiri. Dan seperti aliran sungai yang tak pernah berhenti, ASN diharapkan terus bergerak maju menuju pelayanan publik yang lebih unggul. (HUMAS BPHN)