Pelayanan pada Masyarakat adalah Komitmen yang tidak dapat ditawar-tawar sebagai penegakan hukum yang berlandasan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat

Kemenkumham, Amir Syamsudin

Pelayanan pada Masyarakat adalah Komitmen yang tidak dapat ditawar-tawar sebagai penegakan hukum yang berlandasan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Jakarta-WARTA-bphn

Pelayanan kepada Masyarakat merupakan terobosan yang terus diupayakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar-tawar lagi sebagai penegakan hukum yang berlandasan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demikian yang disampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dalam acara Peringatan HUT RI ke 69 di lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM RI, Jl, HR Rasuna said Kuningan Jakarta, Minggu [17/8].

Selanjutnya beliau sampaikan pula bahwa terobosan pada Administrasi Hukum Umum terdapat layanan Fidusia Online, Pelayanan Jasa Hukum, Pelayanan Kenotariatan, dan Kebijakan Penertiban Status Kewarganegaraan yang berbasis teknologi informasi. “Perbaikan Pelayanan Fidusia berbasis Teknologi Informasi yang akhirnya hanya membutuhkan waktu 7 menit, masuk dalam top sembilan (top nine) Sinovik (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik),”. Untuk pelayanan publik lain di ke-Imigrasian, yakni System E-Passport, Sistem Imigrasi Keimigrasian (Simkim), dan penggunaan Autogate untuk Warga Negara Indonesia (WNI). “System E-Passport disesuaikan dengan rekomendasi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO),” tentunya hal ini merupakan satu langkah yang perlu dibanggakan, tambahnya.

Sementara dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan proteksi terhadap temuan dan hasil karya kreativitasnya (Hak Kekayaan Intelektual), telah diakomodir melalui penerapan sistem Online E-Filling, dan Industrial Property Automation System (IPAS). “Harapan pemerintah, setiap warga negara memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektualnya”.

Di bidang Pemasyarakatan, Menkumham, Amir Syamsudin menjelaskan bahwa Pemasyarakatan telah meng-implementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam hal ini adalah mengatur tentang pengetatan syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas beliau.

Selain itu, dalam rangka HUT RI tersebut Pemerintah c.qn Menkumham juga memberikan remisi bagi para narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta syarat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kegiatan HUT RI ke-69, yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Menkumham diakhiri dengan penyematan bintang kehormatan Satya Lancana Wira Karya, dan Satya Lancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat, dan prestasi kerja, serta pengabdian yang tulus dan mulia.*tatungoneal