Pelatihan Paralegal Untuk Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat di Papua

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, BPHN bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kememkumham Papuda dan Tim empowering Access to Justice (MAJU) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Pada Tanggal 28-31 Agustus 2017 bertempat di Hotel Aston Jayapura, Papua.

Pelatihan Paralegal tersebut menyasar penyelesaian konflik tanah dan sumber daya alam di Papua yang sering terjadi tidak hanya di Tanah Papua, melainkan daerah lain di Indonesia. Seperti yang kita ketahui di Indonesia sering terjadi permasalahan tanah antar invidu, antar kelompok, bahkan antara Masyarakat Adat dengan Pemerintah dan Pengembang.

Untuk itu Pelatihan Paralegal seperti ini penting diselenggarakan agar juga bisa menjaga standar kompetensi Paralegal. Selain itu, seperti yang telah didiskusikan dalam dua FGD Paralegal terakhir, KLHK dan BPHN sepakat mengeluarkan Surat Keterangan Keikutsertaan Pelatihan Paralegal yang akan ditandatangani bersama oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN dan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Ditjend Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan Hidup, KLHK.

Kepala Bidang Bantuan Hukum C. Kristomo yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan Masalah akses terhadap keadilan di Papua sangat buruk bila kita melihat jumlah penyedia bantuan hukum sangat rendah. Sejak 2014, hanya ada 400 Pengacara yang terdaftar dan mereka terkonsentrasi di sekitar Jayapura saja. Ada 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi untuk seluruh Papua dan juga terkonsentrasi di Jayapura. Dalam situasi ini, akses masyarakat Papua terhadap keadilan rendah. “Ketersediaan dan asistensi paralegal adalah faktor penting dalam meningkatkan kesempatan masyarakat adat yang bergantung pada hutan mengingat sedikitnya jumlah Pengacara dan OBH yang berada di Papua” ungkapnya.

Menjadi penting untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas paralegal di seluruh Papua. Mengingat banyak sumber konflik terjadi karena masalah dalam sumber daya alam dan tanah, penting untuk memiliki pengacara dan paralegal yang memahami dan mampu mengatasi masalah hukum pada tanah dan sumber daya alam di Tanah Papua.

Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal semacam ini kedepannya akan terus digiatkan di wilayah-wilayah lain seluruh Indonesia mengingat beragamnya local wisdom di Nusantara tentu juga beragam permasalahan hukum yang akan dihadapi. Maka Pelatihan Paralegal juga akan menyesuaikan kearifan local suatu daerah dengan hukum positif di Indonesia. (RSH/RA)