Pelatihan Paralegal dan Media Masyarakat Dalam Ekosistem Gambut

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bersama dengan Badan Restorasi Gambut melaksanakan Pelatihan Paralegal dan Mediasi Masyarakat dalam Ekosistem Gambut bertempat di Bogor selama 4 hari (23-26 Januari 2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Karena keterbatasan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Advokat, maka dengan adanya tambahan tenaga dari Paralegal merupakan angin segar bagi akses terhadap keadilan di Indonesia.

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat dan setiap orang yang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal dalam pemberian bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Maka Paralegal yang fokus dalam pencemaran atau perusakan gambut juga bisa berpartisipasi dalam mekanisme Bankum.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjiraharjo menjadi pemateri terkait tugas dan fungsi BPHN dalam Pemberdayaan Paralegal dan Mediator dibidang Pengembangan Masyarakat Peduli Gambut.

“Sinkronisasi juga bisa dilakukan melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada setiap desa dengan paralegal peduli gambut yang ada disetiap desa. Dengan sinkronisasi tersebut makap Pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH) akan semakin kuat dan terbina dan tidak berjalan sendiri-sendiri antara kehutanan, gambut, dan sebagainya”, tegas Kapusluhbankum.

Kapusluhbankum menambahkan bahwa komunikasi kecil yang membuat sekat diantara sektor sudah harus ditinggalkan, dan BPHN sedang berupaya menyatukan kembali sektor-sektor tersebut.

Program Bantuan Hukum yang digunakan oleh BPHN dalam perluasan akses keadilan terhadap orang miskin, dapat mengakomodir kegiatan Paralegal dalam Bankum Non Litigasi. Diupayakan penyuluhan hukum, paralegal, dan bantuan hukum terintegrasi agar muara penyelesaian sengketa di pengadilan dapat dikurangi dan bahkan mengurangi jumlah tahanan yang over kapasitas.

“Dengan demikian peran Penyuluh Hukum dan Paralegal ialah pion pertama untuk meningkatkan angka kesadaran hukum demi pencegahan pelanggaran hukum. Walaupun diklat ini berkaitan dengan gambut, namun tetap diisi bagaimana penyelesaian sengketa-sengketa terhadap lahan gambut karena ketidaktahuan petani gambut atau pegiat-pegiat lainnya,tutup Kapusluhbankum. (RSH/RA)