Di hari ke-tiga, Rabu, (3/1), Prof. DR. IBR. Supancana memberikan materi terkait dengan Pelatihan Metode Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Center for Regulation Research dan British Embassy Jakarta selama lima hari, yang diikuti oleh instansi/lembaga terkait. *Humas BPHN - tatungoneal