Pelatihan Cost and Benefit Analisi (CBA) dalam Perumusan Kebijakan dan Regulasi Hari Pertama di BPHN

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional kembali melaksanakan pelatihan Cost and Banefit Analisi (CBA) dalam perumusan kebijakan dan regulasi, Senin (28/8), bertempat di Aula Kantor BPHN, Lantai IV.

Acara dibuka oleh Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam sambutan pembukaannya, beliau mengatakan “kegiatan ini merupakan forum pembelajaran dengan menerapkan metode experiental learning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, aplikatif, dan produktif dengan memaksimalkan peran trainer, fasilitator dan peseta serta meningkatkan dalam menyusun kebijakan regulasi.

Pelatihan CBA ini diselenggarakan oleh BPHN bekerja sama dengan AIPEG (Australia Indonesia Partnership Economic Governance) dan dilakukan selama 4 (empat) hari dari tanggal 28 Agustus 2017 sampai 31 Agustus 2017, peserta yang mengikuti pelatihan ini dari berbagai instansi yaitu BPHN, Kementrian Perinsdustrian, Kementrian Perekonomian, Badan Keahlian DPR, Kementrian Perdagangan, dan Kanwil Hukum dan HAM. Sedangkan tujuan diadakannya pelatihan CBA ini adalah untuk meningkatkan kualitas, wawasan, pemahaman, serta kemampuan pegawai di lingkungan pejabat struktural, perancang, analisis baik di kalangan Badan Pembinaan Hukum Nasional maupun instansi terkait dalam melakukan analisis baik terhadap peraturan yang akan disusun maupun peraturan yang telah berlaku dengan menggunakan CBA sehingga diharapkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan menjadi lebih baik .

CBA adalah suatu metode analisis yang mengukur dan membandingkan seluruh manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh, seta biaya atau beban atau kerugian yang harus di tanggung oleh semua penerima dampak dari suatu kebijakan dan atau regulasi tertentu.

Materi yang dibahas di hari pertama mengenai kondisi regulasi dan pentingnya CBA sebagai bagian dan RIA (Regulatory Impact Analysis) dalam kerangka reformasi regulasi yang di pimpin oleh Bapak Prof. IBR Supancana, yang menurut beliau kondisi regulasi di Indonesia over regulated dan banyak regulasi yang saling bertentangan dan saling tumpang tindih.

Harapan dari pelatihan CBA ini, dapat membantu para penyusun dan perancang (legal drafter) menghadirkan undang-undang yang lebih bermanfaat dan CBA ini merupakan alat yang membantu para decision maker maupun law maker untuk memutuskan sesuatu kebijaksanaan dan membantu membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan benar. (AAA/CF/RMH)