Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa dalam pelaksanaan Program Bantuan Hukum di tahun 2015 yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI akan ada beberapa perubahan penting dalam peraturan pelaksanaan. Namun, hingga saat ini masih dalam proses konsultasi dengan beberapa instansi pemangku kepentingan, maka untuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum masih menggunakan Peraturan Pelaksanaan yang lama sampai di tentukan kemudian.
Saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan Hukum sedang mempersiapkan Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SID Bankum) yang akan di gunakan secara online untuk Sistem Manajemen Bantuan Hukum, reimbursement dan Monitoring/Evaluasi. Mengingat Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa yang membutuhkan waktu tidak sebentar, maka pelaksanaan Program Bantuan Hukum masih menggunakan SID Bankum lama sampai aplikasi online tersebut siap digunakan pada waktunya.***(RA)