Parlemen Jerman Bertemu dengan Tim Penyusun RUU KUHP dari Pemerintah

 

BPHN-Jakarta, Bertempat di Ruang Rapat Staff Ahli Lantai 5, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H. M.Hum didampingi Bapak Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si, Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan dan Bapak Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) menerima kunjungan Parlemen Jerman, Selasa (27/3). Maksud kedatangan Delegasi Jerman ingin menanyakan sejauh mana draft RUU KUHP yang sedang disusun oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut Prof. Dr. Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada awalnya, proses pembaruan KUHP didasarkan pada keinginan untuk menggantikan karakteristik kolonial dari KUHP saat ini. Proses pembaruan dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh oleh karena itu, tidak bisa menyelesaikan masalah baru. Konsekuensinya banyak undang-undang dan peraturan yang bersifat sektoral dan tidak terkonsolidasi dalam Kitab KUHP Nasional. Namun, setelah semua perkembangan KUHP berubah menjadi tujuan yang lebih maju dan terarah, pengembangannya didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, tujuan pembentukan KUHP Nasional adalah untuk menyesuaikan politik hukum nasional, kondisi, dan perkembangan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, alasannya bukan semata-mata untuk menggantikan KUHP (Wetboek van Strafrecht) sebagai produk dari era kolonial.

Draft RUU KUHP ini terdiri dari 2 (dua) Buku Pertama adalah bagian umum yang berisi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, ketentuan tentang tanggung jawab pidana, ketentuan mengenai hukuman dll. Buku dua hampir secara eksklusif terdiri dari ketentuan-ketentuan pelanggaran pidana yang sebenarnya”, Ujar Prof. Enny. 

Lebih lanjut Prof.Dr. Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan, Indonesia merumuskan KUHP Nasional yang telah dimulai sejak tahun 1974. Oleh karena itu, draf ini bukanlah draf baru atau tiba-tiba muncul ke ranah publik dan harus selesai tahun ini.

“ Kalau tidak selesai tahun ini dan dibawa tahun depan, maka akan mulai dari nol lagi”, Dahana menambahkan.

Delegasi Jerman yang terdiri dari 5 (lima) orang sangat antusias menanyakan pasal-pasal yang diatur di dalam Draft KUHP seperti pasal perzinahan, LGBT dan Hukuman mati. Menjawab hal tersebut Tim Penyusun KUHP menjelaskan bahwa hukuman mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternative hanya dapat diubah pidananya jika yang bersangkutan berkelakuan baik dalam masa percobaan. LGBT telah diakomodasi dengan pasal yang sangat hati-hati. Karena yang dihukum buka orangnya tapi perbuatan orang tersebut jika dilakukan terhadap anak, mengganggu umum, dengan kekkerasan atau ancaman kekerasan. Terkait dengan korupsi, Tim sedang mempertimbangkan apakah semua article dari UNCAC perlu dimasukkan atau tidak.

Selain dibahas perkembangan Draft RUU KUHP, Parlemen Jerman juga menanyakan kuota perempuan dalam parlemen. Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Dr. Enny menjelaskan bahwa aturan di dalam UU Pemilu di Indonesia mengamanatkan agar partai politik memuat keterwakilannya paling sedikit 30% perempuan dalam daftar calon legislatifnya. (Humas)