Paripurna DPR menyetujui RUU Pemberantasan perusakan hutan menjadi UU. "Dahulu RUU ini bernama RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar kemudian diubah menjadi RUU Pemberantasan Perusakan hutan,"ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo saat menyampaikan pendapat Komisi IV terkait RUU ini, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (9/7).
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu tiga negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia dan memiliki sumber keanekaragaman hayati baik flora dan fauna. "kawasan hutan Indonesia mencapai 133,4 juta hektar. Ini merupakan inisiatif pemerintah awalnya tahun 2006 yang semula berjudul RUU Pemberantasan Pembalakan Liar, kemudian Desember 2010 diajukan oleh DPR RI sebagai inisiatif Dewan," paparnya.
Dia menambahkan, kerusakan hutan tidak hanya dipicu oleh pembalakan liar, dan kurang lebih separuh kawasan hutan dalam kondisi rusak berat dan kritis akibat kegiatan manusia dan alam.
"Selain itu perambahan kawasan hutan juga terjadi karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal, kemudian ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi ketika membuka kawasan hutan industri, atau berkebun," terangnya.
Disisi lain, kerusakan itu tidak terjadi di hutan produksi tetapi hutan lindung atau korporasi. "Saat ini telah menjadi tindak pidana yang terorganisasi dan melibatkan banyak pihak baik nasional maupun internasional dan mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bagi bangsa dan negara," jelasnya.
karena itu, tambahnya, harus dilakukan pencegahan kerusakan hutan secara luar biasa. "Karena alasan itu, pencegahan pemberantasan pembalakan liar diubah menjadi RUU pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," ujarnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.
Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jul/09/6350/paripurna-dpr-setujui-ruu-pph