Paripurna DPR menyetujui RUU Administrasi Pemerintahan untuk menjadi Undang-Undang (UU). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Jum'at, (26/9). "RUU tentang Administrasi Pemerintahan ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya penyelengaraan pemerintahan yang baik dan berkuallitas, terutama dalam hal penggunaan wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik,"Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu saat menyampaikan laporan Komisi II DPR terkait RUU Administrasi Pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Khatibul mengatakan, Komisi II DPR telah melakukan sinkronisasi kembali seluruh isi RUU dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh rumusan RUU seperti yang disampaikan pada Paripurna. "Saat Panja, Timus, dan Timsin juga mengikutsertakan ahli bahasa serta tim assistensi pemerintah, serta asistensi DPR RI dan untuk merumuskan serta merumuskan serta mensinkronkan baik substansi serta redaksional dari sisi bahasa,"ujarnya. Khatibul mengatakan, RUU tentang Administrasi Pemerintahan semula terdiri atas 15 Bab dan 87 Pasal, yang dikategorikan menjadi 595 DIM. Terdapat beberapa rumusan atau materi yang dibahas dan disepakati dalam rapat Panja, diantaranya Judul RUU tetap yaitu RUU Tentang Administrasi Pemerintahan. " Menambah tiga angka dalam Bab I pasal 1 Ketentuan umum yaitu atribusi, delegasi dan mandat,"tandasnya. Dia mengharapkan, dengan disahkannya RUU tentang Administrasi Pemerintahan dapat menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan atau pejabat pemerintahan. "Kita juga ingin memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,"tambahnya, (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/26/8807/paripurna-dpr-setujui-ruu-administrasi-pemerintahan)
#SEP#