Optimalisasi Peran Penyuluh Hukum dalam Penguatan Kepatuhan Hukum Nasional

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali melakukan pembekalan materi terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum). Jika sebelumnya penguatan dilakukan terhadap Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia, kepala desa dan lurah, hingga organisasi bantuan hukum, kali ini sasarannya adalah para Penyuluh Hukum di lingkungan internal BPHN. 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, mengatakan bahwa Penyuluh Hukum berperan penting dalam penyebarluasan informasi terkait RPerpres Kepatuhan Hukum. Selain itu, Penyuluhan Hukum juga akan mendorong pemahaman masyarakat terkait rancangan peraturan tersebut. 

“Penyuluh Hukum menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi terkait RPerpres Kepatuhan Hukum kepada khalayak luas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami juga sudah mulai menyampaikan informasi terkait RPerpres Kepatuhan Hukum ke daerah, dan mereka memberikan sambutan yang positif,” kata Sofyan di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur, pada Kamis (15/08/2024). 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa peran Penyuluh Hukum akan semakin besar setelah RPerpres Kepatuhan Hukum disahkan. Sebab, peraturan tersebut akan mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Setiap rancangan peraturan perundang-undangan nantinya wajib disosialisasikan ke masyarakat mulai dari tahap penyusunan. Ini menyangkut semua regulasi, mulai dari peraturan desa hingga level undang-undang,” ujar Arfan

Arfan menambahkan pentingnya kolaborasi antara Penyuluh Hukum dengan berbagai pihak terkait pembentukan regulasi, seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Tujuannya agar informasi terkait regulasi dapat disampaikan secara aktual kepada masyarakat. Penyuluh Hukum juga bertugas untuk mengakomodir masukan dari masyarakat dan meluruskan informasi yang tidak benar terkait regulasi yang tengah disusun.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, dalam paparannya menyampaikan bahwa kepatuhan hukum telah lama menjadi isu yang mengemuka. Kriminalitas tinggi hingga ketidakpastian hukum yang menghambat iklim investasi menjadi contoh nyata isu tersebut.

Ilham menekankan perlunya pendekatan yang lebih mendalam untuk mewujudkan kepatuhan hukum. "Saat ini harus dilakukan perbaikan yang sifatnya sistemik, sektoral, dan harus dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Hal tersebut yang mendasari BPHN untuk menyusun RPerpres Kepatuhan Hukum. Sebagai institusi yang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan hukum nasional, BPHN merancang sebuah peraturan yang akan memuat pengaturan kepatuhan hukum terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. (HUMAS BPHN)