OPTIMALISASI DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAANNYA SEHINGGA ETOS KERJA: KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS DAN KERJA TUNTAS TIDAK MENJADI SLOGAN BELAKA

Jakarta, WARTA-bphn
    Peninggalan Patrialis Akbar, mantan Menteri Hukum dan HAM RI yang perlu disyukuri oleh kita semua adalah perjuangan beliau dalam hal mensejahterakan pegawai dilingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM RI dengan terealisasinya Remunerasi yang kita terima saat ini , demikian ucapan yang mengalir dari Ratio BG, SH, Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian ketika redaksi WARTA-bphn menyambangi ruang kerjanya.
Tepatnya pada Tahun 2011, selang dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H, tunjangan kinerja (Reformasi Birokrasi) bagi pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional telah diterima oleh pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM termasuk didalamnya Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dapat dibayangkan pada saat itu bagaimana sungriwahnya para pegawai dalam menyambut Lebaran.
 Dengan bergulirnya remunerasi ini tentunya harus diimbangi dengan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan taati  oleh para pegawai, tandasnya. Untuk itu sesuai dengan tusi kami di Bagian Kepegawaian-Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan roda Reformasi Birokrasi agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
Lebih lanjut Ratio mengatakan bahwa dengan diterimanya tunjangan kinerja buah dari Reformasi Birokrasi tersebut tentunya ada konsekuens terhadap pegawai tersebut, hal ini yang dilakukan oleh bidang kepegawaian. Penerapan Reformasi Birokrasi diakuinya sangat memerlukan teknik-teknik penyampaian, agar dalam pelaksanaannya tidak menjadi halangan bagi pegawai tersebut.
    Penerapan Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh bidang kepegawaian saat ini adalah penerapan kedisiplinan pegawai, ketertiban pegawai maupun dalam pengadministrasian serta data-data pegawai, yaitu pada : Standar Operasional (SOP), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (sebagai evaluasi hasil kerja dalam satu tahun) Jabatan dan Peta Jabatan, Analisa jabatan, serta pelaksanaan kerja harian pegawai. Sehingga sistem kinerja di bagian kepegawaian harus lebih terencana dan tersusun dengan baik, agar menjadikan suatu hasil yang akurat dan akuntabel. Dimana pelaksanaan kerja reformasi birokrasi tersebut, per-triwulan maupun per-tahun harus dilaporkan dan disampaikan ke Pusat atau kepada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai titik sentral kegiatan Reformasi Birokrasi.   Hal tersebut tentunya atas petunjuk serta arahan dari Kepala BPHN, serta Sekretaris BPHN, bagian kepegawaian dalam rangka mengantisipasi kunjungan Tim Independen Reformasi Birokrasi telah melaksanakan dan melakukan langkah-langkah perbagai informasi kepada para kepala pusat dan para kepala bagian serta kepada pegawai, baik melalui surat dan pengumuman tersebut, jelas Ratio pada WARTA-bphn.
Karena itu dalam rangka melaksanakan :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Peenyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah memberikan dukungan maksimal di bidang kepegawaian.

Dengan berpegang pada etos kerja : Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas yang ditanamkan pada dirinya serta selalu disampaikan pada stafnya bahwa  dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional diperlukan pegawai negeri sipil yang profesional. Untuk itu setiap pegawai diharuskan bertanggungjawab, jujur dan adil, terang Kasub Bagian Umum. Selanjutnya dia selalu mengingat dan berpegang teguh apa yang dikatakan oleh pimpinan saya. Juga dikatakan : dalam pelaksanaan kerjanya yang disebutkan tadi semua berdasarkan kepada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.  Karena itu saya harus siap dan bertanggungjawab melaksanakan tugas yang saya embannya ini.
    Diakuinya bahwa untuk mencapai tujuan selalu ada kritikan-kritikan yang ditujukan kepada bagian kepegawaian serta pembicaraan sedikit miring namun kami tetap melaksanakan tugas sesuai dengan koridor dan peraturan yang berlaku, karena memang pelaksanaan pekerjaannya yang berhubungan dengan seluruh pegawai BPHN setiap saat selalu mengalami perubahan dan permasalahan, serta kritikan itu saya terima sebagai instropeksi diri kami serta Bagian kepegawaian untuk melakukan suatu pembaharuan serta pembenahan yang akurat dan akuntabel. Untuk itu maka seoarang pegawai harus menyerahkan segala daya upaya, atau dengan isitlah yang sering kita dengar GIAT, GESIT dan BEKERJA TANPA PAMRIH, papar Ratio BG
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagian Kepegawaian dalam rangka menjalankan kinerja Reformasi Birokrasi, guna meningkatkan ketertiban di segala bidang, baik mengenai kedisiplinan, ketertiban administrasi maupun kepada pegawai, telah melaksanakan tugas fungsi antara lain :

  1. Melakukan koordinasi antar Kepala Bagian Sekretariat dan para Kepala Bidang Fasilitasi pada masing-masing Pusat di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan sentral file di Bagian Kepegawaian.
  2. Melayani dan memberikan informasi serta kebutuhan yang diperlukan Pimpinan khususnya bidang kepegawaian Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  3. Meningkatkan disiplin pegawai dan ketertiban kerja di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional sehingga terwujud optimalisasi kinerja pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  4. Meningkatkan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga tercipta tertib administrasi kepegawaian Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  5. Mengumpulkan, mengambil, mengecek serta mengevaluasi daftar kehadiran seluruh pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional berdasarkan surat tertulis yang disampaikan oleh para pegawai serta mengadakan pengawasan pegawai dan menyerahkan hasil rekapitulasi absensi pegawai ke bagian daftar gaji guna untuk penghitungan uang makan pegawai dan uang tunjangan kinerja pegawai.
  6. Mengumpulkan, mengambil, mengecek, menyusun serta memasukan file data/dosir pegawai yang belum atau sudah lengkap untuk penambahan data dan pembaharuan, seperti : Kepangkatan, Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, DP 3, Hukuman Disiplin, Diklat Formal maupun non formal/ teknis
  7. Melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Instansi terkait di bidang kepegawaian dalam rangka mengirimkan, mengusulkan ataupun mengikuti suatu pendidikan teknis maupun formal bagi para pegawai.
  8. Mengerjakan dan atau memperbaharui serta melakukan Pengecekan Daftar Urut Kepengkatan (DUK), Pensiun Pegawai, Cuti Pegawai, Buku Mutasi Pegawai, Pengurusan Askes, Taspen, serta penambahan anak pegawai untuk dimasukan menjadi tanggungan pegawai itu sendiri.
  9. Melakukan Pengawasan dan pengevaluasi daftar kehadiran ( absensi) pegawai BPHN;

     Pelaksanaan-pelaksanaan tugas kerja yang telah dilakukan oleh bagian kepegawaian tersebut, mudah-mudahan suatu langkah kedepan terwujudnya perubahan peningkatan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BPHN.  Untuk itu kamipun berharap dengan adanya Tunjangan Kinerja yang kita terima, sudah sewajarnya melakukan perubahan terhadap diri kita sendiri dan selalu berupaya untuk  melakukan optimalisasi dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga etos kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas tidak menjadi slogan belaka, harapnya mengakhiri pembicaraan dengan WARTA-bphn. *Tatung Oneal  

#SEP#