OECD, COFEMER Mexico, British Embassy Jakarta dan BPHN lakukan Kegiatan FGD tentang Regulasi

Jakarta, WARTA-BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, menyambut gembira atas terselenggaranya kegiatan Forum Group Discussion di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini serta beliau juga menyampaikan penghargaan kepada perwakilan OECD, COFEMER Mexico, dan  British Embassy Jakarta yang berkenan hadir dalam rangka kegiatan diskusi mengenai regulasi yang diselenggarakan atas kerjasama Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional dan OECD, COMEFER Mexico dan British Embassy, Selasa (24/2).

Dalam sambutannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbanigsih,  menjelaskan bahwa “Indonesia sebagai negara hukum, maka pembangunan hukum harus mendapat porsi besar dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam konteks ini hukum harus mampu memainkan perannya sehingga tujuan bernegara dapat diwujudkan dengan baik. Hukum harus mampu mendukung agar negara hadir dalam setiap pemenuhan kebutuhan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perencanaan pembangunan hukum harus dilakukan secara komperensif dan integratif dengan memperhatikan cita hukum (rechtssidee). Dalam pembangunan materi hukum tertulis (peraturan perundang-undangan), keberadaan cita hukum (rechtssidee) akan menjadi penuntun bagi pejabat dan lembaga yang berwenang dalam membentuk peraturan yang mencerminkan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan”. Dan Indonesia sudah mempunyai UU No: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perpres No. 87 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Namun jika menyitir hasil kajian OECD (OECD-Regulatory Reform Review of Indonesia) tahun 2012, yang rekomendasikan bahwa Indonesia perlu melakukan perbaikan dalam penyusunan regulasi, antara lain: a) perlu adanya suatu institusi yang bertanggung jawab terhadap penyusunan regulasi; b) perlu diterapkannya regulatory impact assessment atau analisis terhadap dampak regulasi; dan c) perlu dilakukannya konsultasi publik, tentunya hasil tersebut perlu dikaji lebih seksama.

Mendasarkan hal tersebut, maka kegiatan ini penting untuk diikuti, karena akan membahas penguatan praktek pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di Indonesia. Untuk itu saya persilahkan kepada narasumber yaitu Mr. Mario Emilio Gutiérrez, Head of COFEMER, Mexico; Mr. Eduardo Esteban Romero Fong, General Coordinator of Regulatory Impact Assessment of COFEMER, Mexico; Mr. Rex. Deighton Smith, from OECD; Mr. James Sheppard  from OECD; Ms. Carol Hinchley, Head of Prosperity and Economic Team, British Embassy Jakarta; Sdr. Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif PSHK; untuk segera dimulai. Dan harapan saya kegiatan ini dapat memberikan sumbangsih dalam penguatan praktek pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan perencanaan legislasi dan partisipasi masyarakat.