OBH Harus Menyiapkan Syarat administratif

BPHNTV-Jakarta. Bagi  Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Berbadan Hukum yang masih bersedia melaksanakan kerjasama kegiatan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2015 agar menandatangani dan mengirimkan surat pernyataan kesanggupan bersedia mengakses dana Bantuan Hukum. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Program Bantuan Hukum 2015 yang di keluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam surat tersebut juga disampaikan agar Organisasi Bantuan Hukum segera menyampaikan dokumen pendukung kepada Panitia Pengawas Daerah berupa Surat Keputusan pengesahan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat yang masih berlaku, Fotocopy nomor rekening Organisasi bantuan Hukum kecuali bagi OBH kampus yang menerapkan kebijakan single account, yang tidak diperbolehkan ada Nomor Rekening lain, maka Nomor rekening yang digunakan adalah Nomor rekening dan NPWP Perguruan Tinggi, fotocopy NPWP OBH, dan susunan kepengurusan.

Apabila terdapat perubahan kepengurusan dan alamat kantor/ sekretariat Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum agar segera mengirimkan dokumen bukti perubahan yang berlaku dan juga menyampaikan Laporan Tahun 2014 (berisi tentang laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan).

Sedangkan untuk Keperluan Monitoring/Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum tahun 2015, Organisasi Bantuan Hukum harus meminta persetujuan tentang calon Penerima Bantuan Hukum kepada Panitia Pengawas Daerah. Jika dalam waktu 5 (lima) hari kerja tidak ada jawaban dari Panitia Pengawas Daerah, maka dianggap disetujui. Permintaan dan Jawaban Persetujuan tersebut dilakukan melalui Fax atau Email kepada Pantia Pengawas Daerah. ***(RA)