BPHN.GO.ID – Bekasi. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pusat JDIHN menyelenggarakan Focus Group Discussion Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertempat di bertempat di Harris Hotel & Conventions Bekasi, Jawa Barat yang berlangsung dari tanggal 7 - 8 Juni 2022.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dari anggota JDIH mengenai pengembangan Aplikasi JDIHN, agar aplikasi-aplikasi ini dapat berjalan dengan optimal sehingga dapat meningkatkan mutu layanan produk hukum sesuai dengan standar aturan pelayanan publik. Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN telah mengamanatkan untuk membentuk Tim Pembina JDIHN yang memiliki tugas umtuk membuat arah kebijakan pengembangan JDIHN dan Tim Teknis JDIHN yang memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangan sistem JDIHN.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN Nofli menilai bahwa keberadaan Tim Teknis JDIHN sangat penting dalam pengelolaan JDIHN. ”Tim Teknis JDIHN merupakan salah satu element kunci yang sangat penting dan berperan dalam pengelolaan dan Pengembangan JDIHN. Ditambah pengembangan sistem dan aplikasi JDIHN dilakukan secara mandiri oleh sumber daya manusia internal Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Nofli. Hal tersebut sudah sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka transformasi digital di lingkungan Kemenkumham, tambah Nofli.
”Saya yakin, Tim Teknis JDIHN ini mampu membangun sebuah sistem yang tangguh karena nantinya tidak bekerja sendiri, melainkan didukung penuh oleh teman – teman dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin Kemenkumham), Dirjen PP, DJKI, dan BPSDM Kemenkumhham,” ungkap Nofli. Dengan komposisi tersebut, saya yakin JDIHN dan aplikasi pendukungnya mampu menjawab tantangan dan kebutuhan layanan dokumentasi dan informasi hukum bagi segenap pemangku kepentingan,” tambah Nofli.
Dengan adanya Tim Teknis ini juga diharapkan semakin memperkuat JDIHN yang sedang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Aplikasi Umum SPBE.