Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Provinsi Banten

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Bantuan Hukum (Bankum) di Provinsi Banten pada 25-27 Juli 2017.

Lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Maka dari itu Tim dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi ke Banten khususnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Lapas Cilegon untuk menjamin kepastian hukum bagi penerima bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ajub Suratman saat menerima Tim Pengawas Pusat Monev Bankum mengatakan, “Kami sebagai kantor wilayah yang jaraknya terhitung dekat dari Unit Pusat Kemenkumham menyambut baik kedatangan anggota Tim Pengawas Pusat yang akan melaksanakan Monev Bankum di wilayah Banten”. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Pane juga menyampaikan hal yang sama “karena prinsipnya monitoring ini juga dalam rangka peningkatan kualitas bantuan hukum sehingga kualitas pemberian bantuan hukum semakin meningkat dan penyebaran akses keadilannya semakin luasi”.

Jumlah 405 OBH periode tahun 2016 s.d. 2018 lebih banyak dibandingkan periode tahun 2013 s.d. 2015 yang hanya 310 OBH. Maka dari itu peningkatan ini juga harus sesuai dengan kualitas pemberian bantuan hukum oleh OBH yang telah terverifikasi. Jangan sampai ada OBH sekedar mendampingi tanpa memperjuangkan hak-hak keadilan penerima bantuan hukum yang notabene sebagai masyarakat miskin yang jauh dari keadilan.

Dalam pelaksanaan Monev di Wilayah Banten juga ditemukan beberapa permasalahan yang di dapat setelah mewawancarai Penerima Bantuan Hukum di Lapas Cilegon. Sesi wawancara juga dilaksanakan secara random dan tanpa sengetahuan OBH yang menangani si Penerima Bantuan Hukum sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada rasa takut ketika si penerima Bantuan Hukum menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh Tim Monev Bankum.

Masan Nurpian Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum telah mengantongi beberapa nama OBH yang melakukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Banten. “Dari hasil wawancara kita menemukan beberapa permasalahan dan akan menjadi pegangan bagi kita,” ungkap Masan. Hal ini akan menjadi dasar bagi kita dalam menentukan akreditasi bagi para OBH. “sanksinya akan diberikan secara serius dan tidak main-main, mulai dari penurunan akreditasi hingga pencabutan OBH yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,’ Tegas Masan. Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin ini tidak hanya menjadi komitmen pemerintah saja dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, melainkan juga komitmen bersama OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi juga, tutup Masan.***(RSH/RA)