BPHN-Jakarta. Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Penyuluhan & Bantuan Hukum mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum keliling yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2016 yang bertempat di Komplek Kehakiman Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Acara tersebut dapat terselenggara dengan baik berkat kerjasama Tim Penyuluhan Hukum BPHN dengan Panitia dari Karang Taruna setempat.
Seperti biasanya dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, panitia turut menyertakan mobil penyuling yang membawa buku – buku tentang hukum serta liflet dan stiker yang memuat ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, tentunya buku, stiker, dan liflet yang disediakan tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma.
Selain pembagian buku hukum gratis, di dalam Mobil Penyuluhan Hukum Keliling juga menyediakan konsultasi hukum gratis yang diampu oleh Para Penyuluh Hukum. Adapun layanan hukum yang dapat dimintakan pendapat hukumnnya yaitu permasahan perdata, pidana, dan lain-lain. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses penyelesaian permasalahan hukum secara tuntas, karena apabila permasalahan yang dihadapi perlu pendampingan lebih lanjut dan apabila klien konsultasi memenuhi persyaratan bantuan hukum, maka Tim Penyuluhan dapat mengarahkan klien tersebut untuk ditangani oleh Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan BPHN baik dalam kasus litigasi ataupun non-litigasi.
Penyuluhan Hukum merupakan upaya yang dilakukan secara konsisten, terpadu, dan tepat sasaran. Oleh karena itu adanya dukungan dan peran aktif masyarakat merupakan hal yang mendasar dalam tercapainya masyarakat yang cerdas hukum, dengan Penyuluhan Hukum masyarakat diharapkan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.***(MDF/RA)