Mobil Penyuling Menyambangi SMPI At - Taubah

BPHNTV-Jakarta. Beberapa waktu lalu Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM melakukan Ceramah Hukum Terpadu di SMP At – Taubah dengan mengambil tema tentang Bullying dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tema yang diambil sangat tepat mengingat audien adalah remaja yang berumur 12 hingga 15 Tahun yang kesehariannya tidak terlepas dari smartphone, laptop, internet, dan sosial media yang dalam hal ini erat kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Remaja dengan usia dan emosi belum matang juga sangat gampang menjadi korban bullying ataupun pelaku bullying, maka Pusluhkum BPHN Kemenkumham yang notabene sebagai pembina hukum nasional perlu kiranya ikut andil dalam memperbaiki karakter para remaja yang dewasa ini jauh dari kesadaran terhadap hukum dan norma norma sosial yang berkembang dimasyarakat.

Mobil Penyuluhan Hukum Keliling juga turut serta dalam kegiatan tersebut yang beroperasi di depan SMPI At - Taubah dengan memberikan layanan Konsultasi Hukum Gratis dan juga membagi-bagikan buku-buku hukum, leaflet, serta komik hukum yang tentunya juga gratis. Antusias warga sekitar sangat luar biasa, terlihat dari buku, leaflet dan komik yang dibagikan pada waktu itu habis kurang dalam 1 jam.***(RSH/RA)