BPHNTV-Jakarta. Beberapa waktu yang lalu Menteri Hukum dan HAM RI baru saja meresmikan Desa Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Utara. Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari 15 Kabupaten/Kota, tahun ini telah diresmikan sebanyak 81 (delapan puluh satu) Desa/Kelurahan sadar hukum yang sebelumnya pada tahun 2012 telah diresmikan sebanyak 45 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dengan diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum di suatu provinsi, bisa di jadikan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesadaran hukum masyarakat di suatu wilayah desa/kelurahan, jelas Menkumham. “Harapan saya tentu saja kedepannya jumlahnya desa/kelurahan yang diresmikan semakin bertambah,” ungkap Menkumham.

Untuk dapat mewujudkan sebuah desa/kelurahan sadar hukum perlu kerja sama semua pihak, terutama Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pembina dalam Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke pemerintahan desa/kelurahan. “Untuk mencapai semua ini, perlu partisipasi yang melibatkan masyarakat secara aktif,” tegas Menkumham.

“Perlu saya sampaikan, agar para Kepala Desa/Lurah yang telah memperoleh penghargaan agar jangan cepat berpuas diri, karena Kemenkumham selaku pembina akan melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum pada waktu yang akan datang,” tegas Menkumham.

Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai unit kerja akan melakukan evalusasi desa/kelurahan sadar hukum, berharap para kepala Desa/Lurah dan jajarannya yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI serta seluruh elemen masyarakat dapat terus melakukan pembinaan melalu berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat sehingga jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Sulawesi Utara semakin bertambah. ***(RA)