Menteri Hukum dan HAM RI Meresmikan 14 Kampung/Kelurahan Sebagai Desa Sadar Hukum di Provinsi Papua
BPHNTV-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM RI yang di wakilkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum beberapa waktu lalu meresmikan 14 Kampung / Kelurahan di wilayah Provinsi Papua sebagai Desa Sadar Hukum. Perlu di informasikan bahwa penentuan kampung/kelurahan ini didahului dengan pembinaan kepada 50 kampung/kelurahan yang telah mempunyai Keluarga Sadar Hukum untuk menjadi kampung/kelurahan binaan.
 “Kampung tersebut dibina terus untuk menjadi kampung/kelurahan Sadar Hukum. Kemudian diusulkan oleh Kepala Distrik untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan surat keputusan kelurahan sadar hukum setelah mempertimbangkan usul Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan pada akhirnya hanya 14 Kampung/Kelurahan yang dapat diresmikan seperti yang kita laksanakan hari ini,†ucap Kepala BPHN dalam sambutannya.
 Penyelenggaraan Kampung/Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, yaitu : Pemerintah Provinsi Daerah Papua maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Badan Narkotika Nasional Papua, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Papua. Untuk itu, ucapan terima kasih kami sampaikan atas dukungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya, serta instansi terkait umumnya terhadap program peningkatan kesadaran hukum masyarakat, ucap Kepala BPHN.
 Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa dari jumlah 4003 kampung/kelurahan diseluruh Papua hingga hari ini baru 45 kampung/kelurahan yang mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa. “Ini artinya dari sisi kuantitas masih jauh dari yang di harapkan, dan tentunya akan menjadi pekerjaan rumah kita semua,†ungkap Kepala BPHN.  Sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Merauke yang beberapa Kampung/Kelurahannyamendapatkan penghargaan Kampung/Kelurahan Sadar Hukum, hal ini bukan akhir capaian melainkan awal untuk mempertahankan statusnya agar kedepannya terus eksis dan terus berusaha agar Kampung/Kelurahan yang di wilayah lain juga mendapatkan predikat Kampung/Kelurahan Sadar Hukum, sambung Kepala BPHN.  
 Semoga dengan diresmikannya Kampung/Kelurahan Sadar Hukum ini menjadikan semangat untuk meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional, tutup Kepala BPHN dalam sambutannya. ***(RA)