MENTERI HUKUM DAN HAM BERI REMISI TERHADAP NARAPIDANA PADA HUT RI KE-70
Jakarta, warta BPHN
Semarak memperingati 70 Tahun Kemerdekaan RI, Mentri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memberikan Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015, yang terdiri 2.931 orang mendapat bebas karena remisi dasawarsa (RD II) dan 2.750 orang mendapat bebas karena remisi umum (RU II). Dan yang mendapat bebas remisi dasawarsa (RD I) sebanyak 113.987 orang, serta yang mendapatkan remisi umum (RU I) sebanyak 75.805 orang.
Berdasarkan data direktorat jendral pemasyarakatan tercatat per Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 lapas/rutan se Indonesia sejumlah 173.057 orang terdiri narapidana berjumlah 118.405 orang dan tahanan berjumlah 54.652 orang.
Sementara bagi narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi di seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang; narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan di antaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan JC sebanyak 1.421 orang; dan narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang undangan sebanyak 848 orang.
Pemberian remisi ini menurut Menkumham, Yasonna H Laoly bukan berarti kami melakukan obral remisi terhadap para narapidana dan tindak pidana korupsi. Kemenkumham pada dasarnya memberikan binaan terhadap warga negara yang bermasalah dengan hukum. Jika warga binaan tersebut telah bertaubat dan mengakui kesalahannya maka mereka berhak mendapatkan remisi, ujar beliau.
Selain itu, pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak pada pengurangan over capacity yang terjadi di lapas/rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan milyar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti perkelahian, pelarian, dan kerusuhan.
Kebijakan pemberian remisi dapat mengurangi pengaruh budaya buruk over capacity yang terjadi di lapas/rutan, mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarkat, mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah-tengah masyarakat agar dapat hidup secara aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarganya dan masyarakat.
Dasar hukum pemberian remisi umum bagi narapidana adalah UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; KEPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi; PERMEN No. 23 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2012. Adapun pemberian remisi dasawarsa didasarkan kepada KEPRES No. 120 Tahun 1955 yang di berikan setiap kelipatan 10 Tahun peringatan proklamasi kementrian RI, yaitu sejak Tahun 1955, 1965, 1975 dan seterusnya, terakhir di berikan saat peringatan 60 Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada Tahun 2005.
Dalam memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 dilaksanakan di lapangan upacara Kemenkumham memberikan penghargaan pengabdian kepada beberapa pegawai yang telah memberikan dedikasinya terhadap kinerja Kemenkumham. Akhir kegiatan ini ditutup dengan pagelaran seni oleh warga binaan. *tatungoneal/MBS