Jakarta, Warta BPHN
Guna mendukung percepatan tata kelola TKI yang lebih baik, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi antara Kementerian/Lembaga terkait. Kemenakertrans menginisiasi adanya Nota Kesepahaman (MoU) antar Kementerian maupun lembaga di bidang Penyediaan Layanan Hukum bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia, dan Sentralisasi CCTV Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Penandatangan MoU ini dihadiri oleh menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan para pemangku kepentingan terkait (18/11/2014).
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, dimana pun warga negara tersebut berada. Menteri Hukum dan HAM terkait bantuan hukum bagi para TKI, memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk segera melakukan pemetaan OBH di 20 titik pemberangkatan TKI, mendorong OBH-OBH tersebut melakukan kegiatan Bantuan Hukum bagi TKI. Adapun 3 skema bantuan hukum yang dapat dilakukan oleh OBH kepada TKI, yaitu: Bantuan Hukum Pra Keberangkatan, Bantuan Hukum saat TKI bekerja di Luar Negeri, dan Bantuan Hukum saat kepulangan TKI.