BPHN.GO.ID – Bali. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi/kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) sebagai bekal dalam menyongsong era perdagangan bebas.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beserta perangkatnya di Kantor Wilayah Kemenkumham terus mengupayakan pertumbuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) yang diselaraskan dengan agenda besar bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali di Taman Werdhi Budaya Art Centre Denpasar pada Jumat (07/10).
“Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai,” ungkap Yasonna.
Yasonna menyampaikan, tingkat kesadaran hukum masyarakat berbanding positif dengan kemajuan suatu bangsa. "Tidak perlu jauh-jauh mencarinya. Di negara-negara tetangga yang tata tertib hukumnya sangat baik, negaranya pasti maju. Misalnya Singapura, Jepang, Korea Selatan dan Cina/Tiongkok. Kita pun sebagai warga masyarakat harus taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum, mulai dalam bentuk-bentuk yang sederhana," pesan Yasonna dalam sambutannya.
Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu, lanjut Yasonna, diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
“Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan pencapaian besar dan wujud sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Saya selaku Menkumham RI, sangat mengapresiasi Gubernur Bali beserta jajarannya yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran hukum warga masyarakat di wilayahnya. Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sesuai prinsip Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Hal ini juga selaras dengan visi Bapak Gubernur ‘NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI’,” ujar Yasonna H. Laoly.
Sebagai informasi, pembentukan DSH diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Sadar Hukum (selanjutnya disebut Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan Binaan. Setelah mendapatkan usul penetapan Desa/Keluarga Binaan oleh Camat dan penetapan Surat Keputusan oleh Bupati/Walikota, Desa/Kelurahan Binaan terus dilakukan pembinaan untuk menjadi DSH. Kemudian, BPHN dibantu oleh Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan penilaian terhadap Desa/Kelurahan Binaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DSH oleh Gubernur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam laporannya menyampaikan bahwa Penetapan DSH diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks DSH. “Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa/kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Indeks DSH yang meliputi empat dimensi, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi,” ujar Anggiat.
Berdasarkan mekanisme dan penilaian DSH, maka dalam kegiatan ini diresmikan 179 DSH yang ada di Provinsi Bali yang tersebar di 49 Kecamatan dan 8 wilayah Kabupaten/Kota. Adapun rinciannya yaitu Kota Denpasar (7 Desa dan 3 Kelurahan), Kabupaten Tabanan (10 Desa), Kabupaten Bangli (4 Desa), Kabupaten Buleleng (8 Desa), Kabupaten Jembrana (12 Desa), Kabupaten Karangasem (12 Desa), Kabupaten Gianyar (64 Desa dan 6 Kelurahan) serta Kabupaten Klungkung (47 Desa dan 6 Kelurahan). Dengan catatan, khusus Kabupaten Badung, semua Desa/Kelurahan sudah diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun 2018.
Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dihadiri oleh 293 tamu undangan, antara lain Menkumham Yasonna H. Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, Kepala Desa/Camat di seluruh Kota/Kabupaten Provinsi Bali, perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Pengadilan Provinsi Bali, Kodam IX Udayana, DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional Bali serta tamu undangan lainnya. (HUMAS BPHN)
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beserta perangkatnya di Kantor Wilayah Kemenkumham terus mengupayakan pertumbuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) yang diselaraskan dengan agenda besar bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali di Taman Werdhi Budaya Art Centre Denpasar pada Jumat (07/10).
“Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai,” ungkap Yasonna.
Yasonna menyampaikan, tingkat kesadaran hukum masyarakat berbanding positif dengan kemajuan suatu bangsa. "Tidak perlu jauh-jauh mencarinya. Di negara-negara tetangga yang tata tertib hukumnya sangat baik, negaranya pasti maju. Misalnya Singapura, Jepang, Korea Selatan dan Cina/Tiongkok. Kita pun sebagai warga masyarakat harus taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum, mulai dalam bentuk-bentuk yang sederhana," pesan Yasonna dalam sambutannya.
Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu, lanjut Yasonna, diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
“Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan pencapaian besar dan wujud sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Saya selaku Menkumham RI, sangat mengapresiasi Gubernur Bali beserta jajarannya yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran hukum warga masyarakat di wilayahnya. Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sesuai prinsip Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Hal ini juga selaras dengan visi Bapak Gubernur ‘NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI’,” ujar Yasonna H. Laoly.
Sebagai informasi, pembentukan DSH diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Sadar Hukum (selanjutnya disebut Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan Binaan. Setelah mendapatkan usul penetapan Desa/Keluarga Binaan oleh Camat dan penetapan Surat Keputusan oleh Bupati/Walikota, Desa/Kelurahan Binaan terus dilakukan pembinaan untuk menjadi DSH. Kemudian, BPHN dibantu oleh Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan penilaian terhadap Desa/Kelurahan Binaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DSH oleh Gubernur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam laporannya menyampaikan bahwa Penetapan DSH diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks DSH. “Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa/kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Indeks DSH yang meliputi empat dimensi, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi,” ujar Anggiat.
Berdasarkan mekanisme dan penilaian DSH, maka dalam kegiatan ini diresmikan 179 DSH yang ada di Provinsi Bali yang tersebar di 49 Kecamatan dan 8 wilayah Kabupaten/Kota. Adapun rinciannya yaitu Kota Denpasar (7 Desa dan 3 Kelurahan), Kabupaten Tabanan (10 Desa), Kabupaten Bangli (4 Desa), Kabupaten Buleleng (8 Desa), Kabupaten Jembrana (12 Desa), Kabupaten Karangasem (12 Desa), Kabupaten Gianyar (64 Desa dan 6 Kelurahan) serta Kabupaten Klungkung (47 Desa dan 6 Kelurahan). Dengan catatan, khusus Kabupaten Badung, semua Desa/Kelurahan sudah diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun 2018.
Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dihadiri oleh 293 tamu undangan, antara lain Menkumham Yasonna H. Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, Kepala Desa/Camat di seluruh Kota/Kabupaten Provinsi Bali, perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Pengadilan Provinsi Bali, Kodam IX Udayana, DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional Bali serta tamu undangan lainnya. (HUMAS BPHN)