Menkumham Resmikan 14 Desa Sadar Hukum di Bali

Bali, BPHN.go.id – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meresmikan 14 Desa Sadar Hukum di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan – Bali, Rabu (8/8). Didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto, menteri  menyerahkan piagam, medali, dan prasati kepada perwakilan desa terpilih.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali  beserta jajarannya yang selama ini memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata Yasonna dalam sambutannya.

Yasonna mengungkapkan rasa bangga bertemu langsung dengan Bupati Badung dan Bupati Tabanan, Camat serta Kepala Desa/Lurah, lantaran berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya. Ia menyadari, tidak mudah bagi sebuah desa dalam mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat yang sangat ketat.

Terlebih untuk penilain tahun ini, terdapat perbedaan dari segi persyaratan dan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan perkembangan zaman. Merujuk Surat Edaran (SE) Kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017, diatur empat dimensi penilaian antara lain dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.

“Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diraih ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan yang lain. Sementara, bagi Desa/kelurahan yang telah ditetapkan diharapkan dapat mempertahankan prestasi karena setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai Desa Sadar Hukum tetap terpenuhi,” kata Yasonna.

Penetapan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya dalam rangka menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam perubahan UUD 1945. Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang menjadi kunci terciptanya kehidupan bernegara yang aman, tertib dan damai. Pada kenyataannya, tidak setiap orang mengetahui hukum sehingga perlu disebarluaskan agar masyarakat yang memahami hukum semakin bertambah.

Salah satu upaya menyebarluaskan hukum kepada masyarakat, kata Yasonna, yakni dengan melakukan pembinaan hukum berkelanjutan terhadap kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum). Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini BPHN serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM terus mengupayakan pertumbuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun, Yasonna mengaskan bahwa pertumbuhan tersebut tidak sekedar mengejar kuantitas melainkan kualitas secara nyata yang diselaraskan dengan tuntutan zaman termasuk dalam menghadapi industri 4.0.

“Kami berharap kerjasama dengan pihak terkait dapat semakin ditingkatkan sehingga pada tahun berikutnya secara bertahap semakin banyak desa atau kelurahan yang dapat diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena kehidupannya lebih aman dan tertib. Terlebih lagi bagi kawasan Bali yang dikenal dunia sebagai kawasan wisata, tertatanya kehidupan yang aman dan tertib akan menjadi daya tarik bagi peningkatan pariwisata di Bali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan di Kabupaten Badung, yakni Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod. Sementara untuk Kabupaten Tabanan, yakni Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing, serta Desa Jati Luwih.

image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari