BPHNTV-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly resmi memecat petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta Timur, Imron yang terlibat jaringan narkotika Freddy Budiman.

Dalam Upacara yang di gelar di Kementerian Hukum dan HAM pagi ini, Menkumham yang menjadi Pembina Upacara mengumumkan pemberhentian Imron sebagai petugas Lapas sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Surat Keputusan MHH-60/KP/06-03/2015 serta langsung melepas baju dinas serta topi baret yang dikenakannya.

“Kita sedang menghadapi perang terhadap narkoba, dan ini salah satu bentuk kesungguhan kami dalam memberantasa peredaran narkoba,” ucap Menkumham tegas. Dirinya mengaku miris mengetahui ada oknum petugas lapas yang menjadi pengguna bahkan mengedarkan narkoba di dalam lapas itu sendiri.

Selain memecat, Menkumham juga memberikan penghargaan terhadap dua petugas Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh salah seorang warga binaan di lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan surat keputusan Menkumham, MHH/06/KP/07 05/2015 tentang pemberian penghargaan PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham memutuskan untuk memberikan penghargaan kepada kepada PNS, penjaga pintu utama lapas kelas II B Kota Baru, penata muda tingkat 1 III B, Rahmat Arif Wicaksono dan penjaga pintu utama lapas kelas II B Kota Baru, pengatur muda tingkat 1 II B, Herdaus. ***(RA)