BPHN.GO.ID -Jakarta. Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan (PUU) harus dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah mencanangkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Posisi Prolegnas menjadi penting karena merupakan bagian dari upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terencana untuk mendukung sistem hukum nasional yang lebih baik.
Prolegnas yang sudah disusun perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan capaian kinerja di bidang legislatif. Pada Rabu (24/08), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Panitia Perancang UU DPD RI terkait dengan Evaluasi Penanganan RUU Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tiga hal terkait evaluasi pelaksanaan Prolegnas. Pertama, monitoring Prolegnas Prioritas 2022 prakarsa Pemerintah. Kedua, pengajuan usulan perubahan RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Ketiga, usulan perubahan Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
“Hasil monitoring terhadap 12 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah yaitu 3 RUU sudah disahkan menjadi UU, 6 RUU dalam proses Pembahasan Tingkat I di DPR, 2 RUU dalam proses permohonan Surat Presiden (Surpres), dan 1 RUU masih dalam penajaman substansi di internal Pemerintah,” jelas Yasonna dalam sambutannya.
Adapun tiga RUU yang sudah disahkan menjadi UU yaitu UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU tentang Ibukota Negara serta UU tentang Pemasyarakatan. Enam RUU dalam proses pembahasan Tingkat I di DPR antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dan RUU tentang Informasi dan Transaski Elektronik.
Kemudian, untuk RUU dalam proses permohonan Surpres antara lain RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Wabah. Adapun satu RUU yang masih dalam penajaman substansi di internal Pemerintah yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan telah disahkannya tiga RUU prakarsa Pemerintah dan enam RUU sudah masuk Pembahasan Tingkat I, maka Pemerintah mengusulkan empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu (waiting list) untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Perubahan. Tentunya usulan RUU tersebut dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya. Adapun keempat usulan RUU tersebut yaitu RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, RUU tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten.
Yasonna berharap agar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 untuk segera dibahas bersama serta diupayakan pada bulan Oktober 2022 sudah bisa dilaksanakan. “RUU yang kita ajukan hendaknya terfokus pada RUU yang sudah dalam tahap pembahasan di DPR, RUU yang dibutuhkan dalam mendukung program prioritas pembangunan nasional, serta telah memiliki kesiapan teknisnya. Semoga kerjasama dan komitmen antara DPR RI, Pemerintah dan DPD RI dalam pelaksanaan Prolegnas dapat terus terjaga dan semakin baik,” ujar Yasonna.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjabarkan pencapaian legislasi di tahun 2022 ini. “RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 12 RUU. Namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU, di mana 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari Kumulatif Terbuka,” ujar Willy.
Hal mengenai Kumulatif Terbuka, lanjut Willy, penting untuk disampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari RUU Kumulatif Terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya. Willy berharap, sampai dengan bulan Desember 2022 masih banyak lagi RUU dalam Prolegnas Tahun 2022 yang dapat diselesaikan pembahasannya, sehingga kinerja legislasi dapat semakin meningkat.
Rapat ini dihadiri oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Afnan Hadikusumo serta tamu undangan lainnya. Proses selanjutnya, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 akan dilakukan di tingkat Panitia Kerja. (HUMAS BPHN)
Prolegnas yang sudah disusun perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan capaian kinerja di bidang legislatif. Pada Rabu (24/08), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Panitia Perancang UU DPD RI terkait dengan Evaluasi Penanganan RUU Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tiga hal terkait evaluasi pelaksanaan Prolegnas. Pertama, monitoring Prolegnas Prioritas 2022 prakarsa Pemerintah. Kedua, pengajuan usulan perubahan RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Ketiga, usulan perubahan Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
“Hasil monitoring terhadap 12 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah yaitu 3 RUU sudah disahkan menjadi UU, 6 RUU dalam proses Pembahasan Tingkat I di DPR, 2 RUU dalam proses permohonan Surat Presiden (Surpres), dan 1 RUU masih dalam penajaman substansi di internal Pemerintah,” jelas Yasonna dalam sambutannya.
Adapun tiga RUU yang sudah disahkan menjadi UU yaitu UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU tentang Ibukota Negara serta UU tentang Pemasyarakatan. Enam RUU dalam proses pembahasan Tingkat I di DPR antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Landas Kontinen Indonesia dan RUU tentang Informasi dan Transaski Elektronik.
Kemudian, untuk RUU dalam proses permohonan Surpres antara lain RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Wabah. Adapun satu RUU yang masih dalam penajaman substansi di internal Pemerintah yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan telah disahkannya tiga RUU prakarsa Pemerintah dan enam RUU sudah masuk Pembahasan Tingkat I, maka Pemerintah mengusulkan empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu (waiting list) untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Perubahan. Tentunya usulan RUU tersebut dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya. Adapun keempat usulan RUU tersebut yaitu RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, RUU tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten.
Yasonna berharap agar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 untuk segera dibahas bersama serta diupayakan pada bulan Oktober 2022 sudah bisa dilaksanakan. “RUU yang kita ajukan hendaknya terfokus pada RUU yang sudah dalam tahap pembahasan di DPR, RUU yang dibutuhkan dalam mendukung program prioritas pembangunan nasional, serta telah memiliki kesiapan teknisnya. Semoga kerjasama dan komitmen antara DPR RI, Pemerintah dan DPD RI dalam pelaksanaan Prolegnas dapat terus terjaga dan semakin baik,” ujar Yasonna.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjabarkan pencapaian legislasi di tahun 2022 ini. “RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 12 RUU. Namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU, di mana 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari Kumulatif Terbuka,” ujar Willy.
Hal mengenai Kumulatif Terbuka, lanjut Willy, penting untuk disampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari RUU Kumulatif Terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya. Willy berharap, sampai dengan bulan Desember 2022 masih banyak lagi RUU dalam Prolegnas Tahun 2022 yang dapat diselesaikan pembahasannya, sehingga kinerja legislasi dapat semakin meningkat.
Rapat ini dihadiri oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Afnan Hadikusumo serta tamu undangan lainnya. Proses selanjutnya, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 akan dilakukan di tingkat Panitia Kerja. (HUMAS BPHN)