Jakarta, WARTA-bphn.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi dalam rapat tim pakar di Aula lantai IV kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen. Sutoyo –Cililitan Jakarta Timur mengatakan ingin mengundang beberapa pakar hukum yang terkait dengan rencana pembangunan hukum kedepan.
Disampaikan juga bahwa dalam pembangunan hukum diperlukan rencana hukum yang baik yang sesuai dengan RPJMN yang telah ditetapkan untuk jangka waktu lima tahunan. Dimana saat ini RPJM kedua (2010-2014) akan memasuki tahap akhir di tahun 2014. Dan ini berarti, konsep RPJM tahap ke III (2014-2019) sudah harus direncanakan sesegera mungkin.
Saat ini RPJM Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki tugas dan fungsi sebagai Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dan memiliki tanggungjawab untuk memberikan rekomendasi bagi RPJMN dibidang hukum.
Tetapi yang terjadi selama ini adalah bahan untuk RPJMN nilainya sangat sedikit yang mendukung kalangan hukum khususnya, tetapi lebih menitikberatkan RPJM Non hukum. Pada tahun 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mencoba menyusun dan merencanakan dokumen awal Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PPHN) dibawah pimpinan Prof. Asep Dahlan dimana kajian tersebut telah dilanjutkan di tahun 2012. Harapan beliau di tahun 2013 nanti, telah dapat dihasilkan dokumen untuk dijadikan dasar bagi penyusunan draft RPJMN. Mudah-mudah hal ini dapat dikategorikan sebagai grand design pembangunan hukum nasional, papar Wicipto Setiadi.
Adapun maksud dan tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menjaring berbagai masukan dari berbagai displin ilmu hukum, khususnya arahan-arahan dari para pakar hukum sehingga nanti melalui forum ini akan disusun dokumen Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PPHN) yang akan menjadi masukan utama RPJMN.
Beliau mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting artinya dan memiliki orientasi nasional, karena Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional tersebut akan menjadi konsep RPJMN selanjutnya.
Selain itu beliau mengharapkan, kegiatan ini dapat memberikan sumbangan yang besar untuk pembangunan hukum yang lebih baik. Tidak hanya mengacu pada pembangunan itu sendiri tetapi lebih menjadi dasar perbaikan hukum bagi kehidupan berbangsa bernegara untuk jangka lima tahun kedepan bahkan tidak hanya lima tahun tetapi seterusnya.
Menurut pemikiran Prof. Asep yang didaulat untuk menyampaikan konsepnya, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, ada beberapa kajian yang sifatnya umum, filosofis, yang menjadi dasar dalam pembentukan RPJMN rencana pembangunan hukum jangka menengah 2014-2019. Dalam kesempatan tersebut, Profesor Asep Dahlan mencoba memberikan beberapa pemikiran tentang issue-issue hukum yang sangat fundamental, yang memang belum nampak dalam RPJMN 2011-2014. Sehingga hal tersebut perlu untuk digali oleh sebuah tim khusus guna memberi masukan dalam RPJMN 2014-2019.
Seperti diketahui bahwa RPJMN ini adalah turunan dari RPJP. Oleh karena itu, kerangka yang harus dibuat tidak lepas dari kerangka dimaksud.
Bapenas sendiri mengatakan bahwa untuk mengukur RPJMN itu tidak mudah, terdapat evaluasi-evaluasi yang sangat umum, tidak pada sesuatu yang sangat konkrit, yang sangat terstruktur dan terukur. Untuk itu diperlukan sebuah piranti yang dapat mengukur RPJMN, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Amir Syamsuddin, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah menjadi bagian dari pembangunan hukum yang terangkum dalam RPJMN. Harapan beliau, Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat melakukan langkah-langkah hukum kearah yang lebih baik.
Menteri Hukum dan Ham menambahkan, bahwa pandangan hukum yang telah dikemukakann tersebut, tentunya harus menjadi bagian dari pembangunan yang akan direncanakan kedepan, guna menjadikan hukum sebagai panglima di negara kesatuan ini.
“ Saya selaku Menteri Hukum dan HAM sangat berterima kasih, dimana para pakar ini telah memberikan sumbangsih pemikiran mereka, demi terciptanya hukum kearah yang lebih baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, saya juga berharap kepada para pakar yang hadir disini untuk dapat melihat dan memberikan sumbangsih pemikiran, sehingga tercipta kesadaran hukum, sekaligus menciptakan RPJMN 2014-2019 kearah lebih baik lagi “, harap Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin.
Hadir dalam pertemuan ini, Prof. Muladi Ahli Hukum Pidana, Prof. Andan Buyung Nasution, DR. Todung Mulya Lubis, Prof. Oka Mahendra, Prof. Asep Dahlan, Prof. Hasan Ismail, Prof Sunaryati Hartono, Prof. Arief Sidharta, Dr. Bayu Seto serta para Kepala Pusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional. *Tatang-Humas