BPHN.GO.ID – Bogor. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki perkembangan hukum yang dinamis yang perlu dikelola dengan tepat agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Hukum Nasional pada Jumat (01/11/2024). Kegiatan ini bertujuan memperkuat landasan hukum dan mengembangkan sistem pembinaan hukum nasional yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa melalui RUU Pembinaan Hukum Nasional (PHN), BPHN ingin menggambarkan visi dalam pelaksanaan pembinaan hukum nasional yang menyeluruh. Penyusunan RUU PHN ini, menurut Arfan, harus diawali dengan naskah akademik yang konkret sebagai dasar konseptual yang akan menjadi cikal bakal RUU PHN. “RUU PHN ini diharapkan dapat memperkuat beberapa sistem hukum yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, serta memperkuat apa yang telah dijalankan,” jelas Arfan dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik RUU Pembinaan Hukum Nasional, Jumat (01/11/2024).
Arfan juga menekankan bahwa RUU PHN akan memberikan perhatian khusus pada masyarakat hukum adat. Tidak hanya terbatas pada lingkup wilayah adat mereka, tetapi juga dalam interaksinya dengan lingkungan luar. Hal ini penting karena keberadaan masyarakat hukum adat dan interaksi sosial mereka harus diakomodasi dalam pengembangan sistem hukum nasional yang inklusif.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa pembinaan hukum seharusnya tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai objek yang harus patuh dan sadar hukum, tetapi juga memperhatikan bahwa pemerintah sendiri harus menjadi contoh dalam kepatuhan hukum. “Oleh karena itu, dalam RUU PHN ini direncanakan penilaian kepatuhan hukum untuk badan publik dan badan hukum, sebagai bentuk komitmen pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel,” ungkap Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Bigland Hotel, Bogor.
Dari perspektif hukum adat, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bono Budi Priambodo, menekankan pentingnya RUU PHN untuk mengangkat posisi hukum adat ke tataran hukum yang lebih luas. “Hukum adat seharusnya mendapat pengakuan dalam sistem hukum nasional, karena di dalamnya sudah terkandung budaya hukum, substansi hukum, dan struktur hukum yang komprehensif,” ungkap Bono. Penguatan hukum adat diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat keberagaman hukum nasional.
Sementara itu, Jurnalis Senior Hukum Online, Muhammad Yasin, menggarisbawahi pentingnya upaya komprehensif dalam membangun sistem kepatuhan hukum yang timbal balik antara pemerintah dan masyarakat. “BPHN melalui RUU PHN ini dapat menajamkan fungsi evaluasi hukum agar dapat diperkuat dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Muhammad Yasin.
Dalam refleksi terhadap proyeksi pembangunan hukum ke depan, Pengajar dari STH Indonesia Jentera, M. Nur Sholikin, menyatakan bahwa perencanaan pembangunan hukum tidak hanya berfokus pada pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu menyasar arah kebijakan pembangunan hukum yang lebih luas. “Pembinaan hukum harus menjadi momentum untuk pembaharuan hukum di Indonesia dengan arah kebijakan pembangunan hukum yang lebih jelas,” tegas Sholikin.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, Adharinalti, menambahkan bahwa RUU PHN ini dirancang sebagai grand design untuk pembaharuan pembinaan hukum nasional. RUU ini bertujuan mengembangkan sistem hukum nasional serta meningkatkan kepatuhan hukum yang mencakup pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, hingga budaya hukum di masyarakat. Dengan konsep yang komprehensif ini, diharapkan RUU PHN dapat menjadi dasar kuat dalam pengembangan hukum nasional yang berkelanjutan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Nur Ichwan, Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum Ahli Utama BPHN Bambang Iriana, serta Perwakilan Pegawai BPHN.