MEMBANGUN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI

Jakarta, WARTA BPHN

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Danan Purnomo, SH., M,Si sebelum membuka seminar menyampaikan mohon maaf atas ketidakhadiran kepala BPHN dalam kegiatan ini, sehubungan beliau harus menghadiri pembahasan peraturan perundang-undangan dengan DPR.

Namun demikian, beliau memberikan mandat kepala Sekretaris BPHN untuk membacakan sambutan sekaligus membuka kegiatan Seminar “Membangun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Yang Bersih dan Bebas Korupsi” yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, BPHN - Kementerian Hukum dan HAM, Jl. Mayjen Sutoyo Cililitan Jakarta Timur, Rabu (17/11).

Adapun isi dari sambutan tersebut menjelaskan bahwa tanggal 9 Desember 2015 merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia untuk pertamakalinya melakukan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak, langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil. Ini merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PILKADA serentak diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Peraturan di tataran teknis dilaksanakan oleh beragam peraturan seperti Peraturan KPU dan Peraturan BAWASLU.

Sementara perkembangan-perkembangan terkini, dikeluarkannya putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 beserta penjelasannya dan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang mengizinkan daerah dengan calon tunggal tetap menggelar PILKADA, serta Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa mantan narapidana dapat  menjadi calon Kepala Daerah, yang menguji Pasal 7 huruf g UU Pilkada (No. 8 Tahun 2015).

Putusan MK disebut bahkan masih meninggalkan pertanyaan. Apakah layak seorang mantan koruptor dipilih kembali menjadi Kepala Daerah lewat mekanisme PILKADA? Ini perlu ditakar apakah seluruh regulasi ini sudah menjadi landasan yang baik bagi PILKADA Serentak yang bersih dan bebas korupsi.

Sebagai siklus lima tahunan pemilihan pasangan pemimpin di daerah merupakan keinginan bersama seluruh unsur masyarakat. Untuk melaksanakan PILKADA serentak yang bersih serta bebas dari korupsi,  dan negara wajib untuk mewujudkan PILKADA yang demokratis, aman, tenteram, dan damai sebagai pengamalan pesta demokrasi.

PILKADA mengandung kompleksitas tinggi sehingga peluang terjadinya korupsi, money politic, atau mahar politik. Untuk itu, perlu antisipasi agar peluang korupsi sekecil apapun tidak terjadinya dalam PILKADA, sebab jika peluang tersebut ada maka akan berpotensi melahirkan masyarakat yang kehilangan standar nilai dalam sistem sosial. Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi mempunyai dampak signifikan terhadap ketidaksetaraan sosial, baik dalam hal pendidikan, distribusi pertanahan dan pendapatan (Johan Graf Lambsdorff, 1999: 8-9). Selain itu korupsi sangat membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Oleh karena itu, para pemimpin Partai politik,  baik di Pusat maupun di Daerah, para calon peserta yang ikut  berkompetisi, penyelenggara PILKADA, warga masyarakat, pemantau PILKADA, dan penegak hukum juga harus mendukung pelaksanaan PILKADA yang bebas korupsi. Dapat dibayangkan jika pelaku korupsi atau mantan pelaku korupsi diterima oleh sistem sosial, maka sudah tidak ada nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat. Jika karakter masyarakat telah berubah maka semangat untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan hilang. Akhirnya akan melahirkan masyarakat koruptif dalam skala masif.

PILKADA Serentak ini perlu dibangun dan dijaga sedemikian rupa agar dapat berlangsung bersih dan bebas korupsi sehingga dapat menjadi benchmark  dan ujian sekaligus pelajaran berharga untuk menyongsong pelaksanaan PILKADA-PILKADA Serentak berikutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018. Dalam pembukaan Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 pada tanggal 12 November 2015, Presiden menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak akan jadi pengalaman penting sebelum ke pemilu nasional tahun 2019.

Seminar “Membangun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Yang Bersih dan Bebas Korupsi” sangat mendasar, strategis, dan penting, sekaligus untuk mengingatkan dan menyadarkan pada semua pihak agar sikap tindak para penyelenggara PILKADA, calon yang berkompetisi, partai politik, pemantau PILKADA, penegak hukum, dan warga masyarakat luas dapat berperilaku demokratis, tertib hukum dan menghindari korupsi. Dengan berbagai makalah yang diangkat dalam Seminar ini, melalui para Narasumber yang berkompeten, kami sangat berharap agar dari Seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi terselenggaranya PILKADA Serentak yang bersih dan bebas korupsi. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam siklus lima tahunan di Kabupaten/Kota, dan Provinsi untuk memilih Kepala Daerah, harus mampu mewujudkan dan menumbuhkembangkan pembangunan politik dan pendidikan politik yang sehat, dengan dilandasi etika moral yang tinggi melalui pengamalan budaya hukum, demikian sambutan kepala BPHN yang disampaikan oleh Sekretarsi BPHN.

Begitu juga dengan hadirnya narasumber yang mumpuni seperti Husni Kamil Manik, S.P. (Ketua Komisi Pemilihan Umum):;Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem); Drs. Anselmus Tan, M.Pd. (Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) dan Donal Fariz (Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch). Yang di pandu oleh dua orang moderator Agus Hariadi, SH, M.Hum (Staf Ahli bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Hukum dan HAM) dan seorang peneliti hukum dari BPHN, Suharyo, SH, MH.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono Kantor BPHN dihadiri oleh Kepala Puslibang SHN juga diikuti peserta dari beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga, Advokat. Akademisi, LSM dan beberapa media cetak nasional.*tatungoneal