Membangun Budaya Hukum Dalam Bingkai NKRI di Tanggerang

BPHN-Tangerang. Pada Hari Rabu, Tanggal 29 Maret 2017, pukul 09.00 s.d 12.00 WIB Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI  melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum secara Serentak di berbagai wilayah JADETABEK dengan tema “Membangun Budaya Hukum Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”dimana seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM dengan pendukungnya dari Pejabat Struktural, turun kelapangan dalam rangka melaksanakan amanah Pemerintah. Dimana salah satu kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Buaran Indah Tangerang oleh 2 (dua) orang Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum BPHN, Ratio BG, S.H. (Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya) sebagai Narasumber dan Mursalim, S.H. (Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda) sebagai Moderator. 

Dalam presentasinya dihadapan para peserta masyarakat, Narasumber berbicara mengenai : Arti Pentingnya Sikap Toleransi Dalam Mewujudkan Budaya Hukum Masyarakat, terkait dalam menjaga kebhinekaan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku, agama, ras dan budaya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masing-masing. 

Pada akhirnya, dalam konteks Pengertian Toleransi, Pengembangan Tolerenasi, serta Manfaat adanya sikap toleransi tersebut dapat meningkatkan  masyarakat cerdas hukum. Sebagaimana yang diidam-idamkan Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negaranya yang dicita-citakan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan beradab dapat tercapai. ***(RT/RA)