Melalui Peta Akses Bantuan Hukum, Masyarakat Bisa Melakukan Pengawasan

BPHNTV-Jakarta. Kepala Bidang Pembudayaan Hukum Jawardi, SH.,MH, memberikan materi mengenai Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Lembaga Pelatihan Advokat Indonesia POSBAKUMADIN Rabu sore.  

Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan beberapa hal termasuk kebijakan baru yang mulai berlaku di tahun 2015 ini terkait Pemberian Bantuan Hukum. Untuk di tahun 2015 ini Proses Reimbursement itu langsung menggunakan Aplikasi SID Bantuan Hukum yang saat ini sudah bisa diterapkan oleh para rekan-rekan dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

Selain itu juga untuk pemberkasan cukup di upload melalui aplikasi SID Bantuan Hukum, kecuali Kwitansi pertanggungjawaban yang tetap di kirim fisiknya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dirinya pun menambahkan bahwa saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam hal ini Pusat Penyuluhan Hukum fokus dengan penggunaan aplikasi SID Bankum. Dengan adanya aplikasi SID Bankum ini tujuannya ialah memudahkan para pihak, akuntabilitas, transparansi proses reimbursment.

Selain itu juga dengan adanya Aplikasi SID Bankum yang datanya muncul di http://adil.bphn.go.id/ memudahkan monitoring dan evaluasi dari Tim Pengawas Pusat maupun Tim Pengawas Daerah serta masyarakat umum pun bisa melakukan pengawasan, sambungnya.

Untuk mengakses Peta Bantuan Hukum selain di komputer juga bisa menggunakan Handphone yang berbasis android, cukup download aplikasinya “Legal Smart Channel” melalui Google Play, tutup Jawardi. ***(RA)