BPHN,GO.ID – Bandung. Dalam rangka sosialisasi, edukasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peran pemerintah dan regulasi dalam memberikan bantuan hukum, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan melaksanakan kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Negara Hadir Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat”, yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel De Pavilijoen, Bandung (30/03).
Narasumber yang hadir mengisi materi pada acara tersebut antara lain Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, SH.MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo, BC.I.P., S.H, Kepala Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan Muh. Hikmat Sudiadi, S.H., M.H., Shandy Aulia dan dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Dalam kesempatan tersebut, Usman Kansong menyampaikan bahwa, setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang menjamin pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
Kartiko Nurintias yang dalam hal ini mewakili BPHN, memulai pembahasannya dengan menjelaskan bahwa pemerintah melalui inisiasi DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. “Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan Program Prioritas Nasional. Pengawasannya pun dalam tataran pelaksanaan implementasinya dilakukan oleh Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kartiko.
Ditahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. “Jumlah Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2022 – 2024 meningkat sebesar 18 % dari jumlah periode sebelumnya yang sejumlah 524. Selain itu juga, diiringi dengan bertambahnya sebaran PBH di kabupaten/kota menjadi sebesar 54% dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Pada pemaparannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat Sudjonggo menyebutkan jika menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, terdapat sebanyak 4,2 juta penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat, sedangkan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) hanya sebanyak 49 PBH.
Untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum, sejak awal tahun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat sudah melaksanakan pembinaan, inventarisasi masalah di lapangan yang dihadapi oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan penandatanganan kontrak kerja sekaligus perjanjian kinerja Kantor Wilayah dengan Pemberi Bantuan Hukum.Langkah-langkah lainnya adalah optimalisasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum di Jawa Barat melalui peran pemerintah daerah, optimalisasi anggaran bantuan hukum melalui peraturan daerah, optimalisasi pemenuhan akses keadilan PBH melalui Pro Bono, optimalisasi kualitas layanan bantuan hukum melalui aplikasi E-Monev, dan optimalisasi layanan bantuan hukum melalui UPT Pemasyarakatan.
Hikmat Sudiadi selaku direktur dari Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung telah lama terjun dalam program kegiatan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. “Selain pemberian bantuan hukum secara personal kepada warga yang tidak mampu, BBKH juga merupakan lembaga yang memberikan bantuan atau menjadi public defender bagi masyarakat banyak maupun komunitas,” paparnya.
Hikmat juga mengatakan jika selain BBKH, ada juga Clinic Legal Education (CLE) yang diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang ingin menjadi paralegal, di mana para mahasiswa dididik dan diberikan pelatihan untuk nanti diterjunkan ke masyarakat di desa-desa atau tempat-tempat yang masih buta hukum untuk melakukan penyuluhan hukum.*(Humas BPHN)
Narasumber yang hadir mengisi materi pada acara tersebut antara lain Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, SH.MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo, BC.I.P., S.H, Kepala Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan Muh. Hikmat Sudiadi, S.H., M.H., Shandy Aulia dan dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Dalam kesempatan tersebut, Usman Kansong menyampaikan bahwa, setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang menjamin pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
Kartiko Nurintias yang dalam hal ini mewakili BPHN, memulai pembahasannya dengan menjelaskan bahwa pemerintah melalui inisiasi DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. “Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan Program Prioritas Nasional. Pengawasannya pun dalam tataran pelaksanaan implementasinya dilakukan oleh Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kartiko.
Ditahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. “Jumlah Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2022 – 2024 meningkat sebesar 18 % dari jumlah periode sebelumnya yang sejumlah 524. Selain itu juga, diiringi dengan bertambahnya sebaran PBH di kabupaten/kota menjadi sebesar 54% dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Pada pemaparannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat Sudjonggo menyebutkan jika menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, terdapat sebanyak 4,2 juta penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat, sedangkan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) hanya sebanyak 49 PBH.
Untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum, sejak awal tahun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat sudah melaksanakan pembinaan, inventarisasi masalah di lapangan yang dihadapi oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan penandatanganan kontrak kerja sekaligus perjanjian kinerja Kantor Wilayah dengan Pemberi Bantuan Hukum.Langkah-langkah lainnya adalah optimalisasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum di Jawa Barat melalui peran pemerintah daerah, optimalisasi anggaran bantuan hukum melalui peraturan daerah, optimalisasi pemenuhan akses keadilan PBH melalui Pro Bono, optimalisasi kualitas layanan bantuan hukum melalui aplikasi E-Monev, dan optimalisasi layanan bantuan hukum melalui UPT Pemasyarakatan.
Hikmat Sudiadi selaku direktur dari Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung telah lama terjun dalam program kegiatan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. “Selain pemberian bantuan hukum secara personal kepada warga yang tidak mampu, BBKH juga merupakan lembaga yang memberikan bantuan atau menjadi public defender bagi masyarakat banyak maupun komunitas,” paparnya.
Hikmat juga mengatakan jika selain BBKH, ada juga Clinic Legal Education (CLE) yang diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang ingin menjadi paralegal, di mana para mahasiswa dididik dan diberikan pelatihan untuk nanti diterjunkan ke masyarakat di desa-desa atau tempat-tempat yang masih buta hukum untuk melakukan penyuluhan hukum.*(Humas BPHN)