Masyarakat Miskin Berhak Memperoleh Akses Keadilan dan Bantuan Hukum

Pangkalpinang – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Enny Nurbaningsih memberikan ceramah penyuluhan Hukum mengenai Organisasi Bantuan Hukum bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Babel. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan seusai apel pencanangan Gerakan ayo kerja kami PASTI, Senin(1/6). Ceramah Penyuluhan Hukum dihadiri Kakanwil Ibnu Chuldun beserta seluruh Pejabat Struktural, Pegawai Kanwil, Kepala UPT di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung serta Organisasi Bantuan Hukum PDKP Babel dan Notaris. Enny Nurbaningsih mengatakan semua orang berhak mendapatkan akses keadilan terutama bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin. Dimana UU nomor 16 Tahun 2011 mengenai bantuan hukum mengatur bahwa setiap orang miskin/kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum. Selain itu Enny mengatakan pihaknya juga sudah membuat Sistem Informasi Database Bantuan hukum. “ (Sistem Informasi Database bantuan hukum) kita bisa melihat data orang miskin di rutan, JFT penyuluh, Desa sadar hukum dan kelompok sadar hukum. Semua bisa diakses disitu”terang salah satu Srikandi Pansel KPK ini. Namun demikian Enny juga mengakui masih ada problem terkait dengan bantuan hukum. “bantuan hukum memang belum maksimal karna baru saja dicanangkan UU nomor 16 tahun 2011 efektif 2013 dan baru saja direalisasikan tahun 2014”sebutnya. 

Kepala BPHN yang juga Guru Besar Tata Negara UGM ini mengajak dan menghimbau Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyelenggara bantuan hukum aktif berperan dalam mensosialisasikan UU Nomor 16 tahun 2011 ini agar masyarakat memperoleh informasi mengenai Bantuan Hukum bagi orang miskin. “tujuan dari UU bantuan hukum sangat mulia. Ini Sesuai dengan agenda nawacita Presiden, negara tidak boleh absen melindungi masyarakat”pungkasnya. (Humas Kanwil Babel)