Pada hari senin, 4 mei 2015, Indonesia Corruption Watch (ICW) datang ke Badan Pembinaan hukum Nasional (BPHN) dalam rangka memberikan masukan terhadap rencana perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Menurut Emerson Yunto dari ICW, bahwa “pengawalan issu korupsi di pembentukan KUHP dan KUHAP sangat penting dilakukan untuk menjaga jangan sampai melemahkan pemberantasan koruspi diindonesia, ICW menganggap BPHN sebagai bagian dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat menjadi salahsatu tempat untuk menyampaikan gagasan ICW dalam perubahan KUHP”.
Agus Subandriyo kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (Pusrenbangkumnas) mewakili Kepala BPHN juga menyampaikan semangat yang sama, menurut Agus Subandriyo “Perubahan KUHP merupakan agenda nasional yang menjadi cita cita besar dalam penataan hukum diindonesia, dan salah satunya pengaturan mengenai korupsi menjadi penting untuk di kawal bersama oleh seluruh stake holder baik dari pemerintah maupun masyarakat”.
Dalam diskusi yang terjadi selain membahas issu mengenai KUHP juga membahas mengenai tata cara pembahasan di DPR mengenai perubahan KUHP dan KUHAP. Agus subandriyo “menjelaskan bahwa pemerintah untuk tahun ini masih memprioritaskan pembahasan KUHP dan baru kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan KUHAP, dengan menyelesaikan hukum materil terlebih dahulu baru kemudian hukum formil” Hal ini diharapkan dapat lebih fokus menghasilkan KUHP baru yang lebih berkualitas.
Kedatangan ICW ini disambut positif oleh BPHN sehingga diharapkan ICW dapat juga memberikan bahan kajian yang telah dilakukan oleh ICW sehingga dapat menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik di BPHN khususnya yang terkait dengan pemberantasan Korupsi. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan konsep pembaharuan KUHP oleh ICW kepada BPHN, dan penyerahan Naskah Akademik RUU KUHP oleh BPHN Kepada ICW. @Ipman