Magister Universitas Gajah Mada Lalukan Dialog Hukum di BPHN

Magister Universitas Gajah Mada Lalukan Dialog Hukum di BPHN

 

Jakarta, WARTA-bphn.

Sebanyak dua puluh lima Magister dari Universitas Gajah Mada  dari S2 Hukum Bisnis dan S2 Hukum Khusus Tata Negara lakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menurut Joko Setiyono selaku koordinator rombongan menyampaikan  bahwa kedatangan  para mahasiswa ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional ini berhubungan dengan disiplin ilmu yang mereka lakukan di kampus, untuk itu kami mengharapkan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, selaku pembina hukum nasional.

Kehadiran rombongan di sambut hangat oleh Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin yang didampingi oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandryo, Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Buddy Wihardja,Widya Oesman mewakili  serta para eselon III yang mewakili Kapuslitbang SHN dan Kapusluh.

Dalam Sambutannya beliau mengucapkan terima kasih bahwa BPHN menjadi tujuan kunjungan para pasca sarjana. Dalam kesempatan ini juga meliau sampaikan permintaan maaf bahwa pimpinan kami tidak dapat hadir sehubungan ada pertemuan dengan DPD RI dan dilanjutkan pertemuan dengan Bappenas.

Dijelaskan pula oleh Sekretaris BPHN, bahwa kunjungan seperti ini sering kami terima, beberapa waktu lalu, kamipun menerima kunjungan dari Universitas Tujuh Belas Agustus drai Semarang, kemudian Lampung dan lain-lain. Pada intinya kami senantiasa menerima kunjungan-kunjungan dari siapapun yang menyangkut tugas dan fungsi kami.

Ditambahkan oleh beliau bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari Sekretariat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pusat Penyuluhan Hukum.

Dua segmen yang dilakukan oleh BPHN adalah Pra Legislasi dan Prasca Legislasi, Segmen pertama yang menyangkut Pra Legislasi dilakukan oleh Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum Nasional, termasuk di dalamnya pengkajiannya, seterus Pusat Perencanaan Hukum Nasional yang melakukan Naskah Akdemik, Penyelasara dan seterusnya. Setelah menjadi Peraturan perundang-Undangan maka Pusat Dokementasi dan Informasi Hukum Nasional mendokumentkan ke dalam data base dan menyeberluaskan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat melalui anggota jaringan informasi hukum yang berada di provinsi/kabupaten/kota setelah itu Pusat Penyuluhan Hukum memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat dengan kendaraan Penyuling (Penyuluhan Keliling). Mungkin itu gambaran yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, tutur sekretaris BPHN.

Akhir dari kunjungan tersebut diadakan dialog berupa sesi tanya jawab terhadap yang menyangkut kinerja yang dilakukan oleh BPHN. Beberapa pertanyaan dijelaskan secara marathon oleh Narasumber.*tatungoneal